JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– DPC Gerindra Kabupaten Semarang menyampaikan pelaporan terkait dugaan pencemaran nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto oleh Edy Mulyadi ke Polres Semarang, Rabu (26/1/2022).
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Semarang, Joni Budi Raharjo mengatakan, Edy Mulyadi yang juga pernah menjadi caleg PKS tersebut, dinilai telah menghina dan merendahkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.
“Kami mendatangi Polres Semarang untuk menjelaskan dan laporan menyikapi apa yang sudah beredar di media elektronik dan media sosial atas saudara Edy Mulyadi atas pencemaran nama baik, dan merendahkan nama Ketua Umum kami,” ujarnya kepada Jateng Pos, di halaman Polres Semarang, Rabu (26/1/2022).
Joni menjelaskan, ucapan Edy Mulyadi yang diunggah di akun Youtube bernama Bang Edy Channel pada 18 Januari 2022 pukul 23.42 itu diduga merupakan tindak kejahatan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE yang ditujukan kepada Ketua Umum partainya.
Dalam video yang beredar, Edy menyindir Prabowo dengan sebutan macan mengeong. Menurut Joni, pernyataan tersebut membuat para kader Gerindra marah dan tersinggung hingga meminta segera menyikapi kasus ini.
“Sebagai orang timur yang punya adab tentulah bahasa yang disampaikan tersebut sangat menyinggung. Pak Prabowo disangkut pautkan dan direndahkan. Apa dia (Edy Mulyadi, red) sudah merasa kebal hukum. Wajar seluruh kader kami (Partai Gerindra, red) marah dan menuntut melakukan upaya hukum,” jelasnya.
Pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, disebutkan, diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Langkah kami DPC Gerindra Kabupaten Semarang ke Polres Semarang juga wujud dukungan kami terhadap DPD Gerindra Jateng dan juga seluruh DPC se-Jateng bersama-sama melaporkan kasus dugaan pelanggaran hukum ini,” tandas Joni yang juga Sarjana Hukum ini.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A melalui Kasi Humas Iptu Bharatungga Dharuning Pawuri mengatakan, pihaknya telah menerima pengurus DPC Gerindra Kabupaten Semarang dalam menyampaikan sikap atas dugaan pelanggaran Edy Mulyadi sekaligus dalam rangka kunjungan silaturahmi.
“Kami mengimbau agar DPC Gerindra Kabupaten Semarang dapat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan proses hukum ini (dugaan pelanggaran Edy Mulyadi , red) kepada kepolisian,” ujar Kapolres. (muz/biz)