JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Perumahan sederhana Sub Inti di Kelurahan Tegalrejo yang ditempati sejak tahun 1985 sesuai perjanjian perikatannya sudah habis masa sewanya di tahun 2021 kemarin.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Salatiga Eny Endang Surtiani ST,MT melalui Sekretaris Ali Eko SH menjelaskan, terkait permasalah rumah sederhana Sub Inti yang sudah habis masa sewanya dengan Pemkot Salatiga di tahun 2021 kemarin. Sesuai dengan namanya yaitu pernjanjian sewa beli, maka setelah habis masa sewanya, pemilik harus membelinya.
“ Apabila pemilik sudah bisa melunasi maka statusnya akan berpindah menjadi pembelian atau penjualan barang yaitu tanah dan berubah status menjadi hak milik,” jelasnya.
Dikatakan Ali Eko, dari 83 pemilik rumah sub inti, sebanyak 24 orang diantaranya sudah melunasi sehingga statusnya sudah menjadi hak milik.” Dulu rumah Sub Inti ini berdiri di atas tanah bengkok milik Pemkot Salatiga dan yang membangun provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.
Rumah sederhana di Sub Inti dulunya diperuntukkan bagi para buruh berpenghasilan rendah seperti penarik becak, buruh bangunan, tukang parkir dan sebagainya. Saat dibangun tahun 1985-an, bentuknya semi permanen, sedikit tembok dan diatasnya papan kayu dengan lantai semen ( pelur) dengan luas tanah antara 50 meter persegi hingga 60 meter persegi.
Dikatakan Ali Eko, permasalahan di Sub Inti ini juga menjadi objek temuan dari BPK, karena juga menyangkut pengelolaan tanah tersebut. Secara administrasi tidak dikuasi langsung dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi tugas OPD, namun dinikmati masyarakat sehingga tidak terjadi kontra prestasi maka diproyeksikan untuk dijual.
“ Selain itu warga Sub Inti juga mengajukan permohonan untuk meningkatkan hak-nya,” imbuhnya.
Dikatakan Ali Eko, menindaklanjuti permohonan warga dan juga menindaklanjuti temuan BPK, Wali Kota Salatiga akhirnya membentuk tim untuk menyelesaikan administrasi dengan cara pesyaratan sesuai Permendagri 19 tahun 2016.
“ Untuk harga nanti ada semacam penelitian oleh tim peneliti dan taksiran harga oleh tim apresial yang independen, makanya ini masih dalam proses,” jelasnya.
Dijelaskannya, dari hasil rapat koordnasi dengan OPD terkait, maka posisi barang atau tanah ada di pengguna yaitu BPKPD Salatiga. “ Untuk itu semua dokumen sudah kami siapkan dan serahkan kepada pengelola barang untuk penetapan harga dan negosiasi harganya,” imbuhnya.
Dikatakan Ali Eko, untuk harga akan diserahkan kepada tim apresial dari KJPP ( Kantor Jasa Penilai Publik). “ Penentuan harga bukan karena kawasan namun per bidang dan itu merupakan permohonan warga,” pungkasnya. (deb)