27.4 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Permenaker 2/2022 Bikin Resah Kaum Buruh

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun, menuai kritik dari banyak pihak, khususnya dari sekitar buruh.

Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Keresahan tentang JHT juga terjadi di daerah, termasuk dari jajaran pejabat daerah. Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko menegaskan, kebijakan tersebut diakuinya menjadi persoalan yang menimbulkan keresahan para pekerja di daerah.

Baca juga:  21 Pejabat Polda Jateng Mendapat Promosi Jabatan Baru

Apalagi selama ini, JHT akan jadi tumpuan para pekerja sebagai modal usaha ketika terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Apalagi belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial ini. Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran dan peserta belum tentu bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini,” katanya, Selasa (15/2/2022). Menurutnya, di tingkat daerah, saat ini banyak pekerja yang terkena dampak PHK. Dengan kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal, mengakibatkan tenaga kerja tidak langsung dapat pesangon.

“Situasi ini, kemudian membuat pekerja yang terkena PHk mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat,” katanya.

Anggota DPR RI, Prasetyo Hadi mendorong pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

Baca juga:  Pilkada Warga NU Jadi Rebutan

“Karena terdapat pasal merugikan pekerja, yaitu pencairan JHT baru di usia 56 tahun. Banyak pekerja yang setelah terkena PHK atau berhenti bekerja memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun,” kata anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini, Selasa (15/2/2022).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, terkait alasan program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan menginjak usia 56 tahun karena sejalan dengan tujuan JHT. Yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif. Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.. (sgt)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya