25.7 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Bupati Serahkan Bantuan Sosial Santunan Kematian Covid-19 Di Kecamatan Demak

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Pendamping Sosial PKH Kecamatan Demak Etik Sulistiowati,SH dan Islamiyah,SST pada hari Senin 21 Maret 2022, pukul 08.40 WIB, memantau Pelaksanaan kegiatan bazar produk UMKM dan penyerahan bantuan sosial di Desa Kalicilik Kecamatan Demak Kabupaten Demak dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Demak Ke 519.

Kegiatan ini sendiri dibuka oleh Bupati Demak Hj dr Eistianah, yang didampingi Asisten I Sekda Kabupaten Demak, Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Demak, Kabid Dinas Sosial  P2PA Kabupaten Demak, Camat Demak,  Kepala Kelurahan Kalicilik dan para stakeholder terkait yang telah menghadirinya.

Dalam Kesempatan ini Sambutan Bupati dr. Hj.Eisti’anah,SE menyampaikan dalam rangka Hari Jadi Ke-519 ini semua potensi UMKM yang ada di Desa dapat dipamerkan dan semua warga masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam pembangunan Kabupaten Demak tercinta ini, dan berpesan kepada para pelaku UMKM untuk dapat tetap menjaga kualitasnya meskipun sudah besar. Juga Bupati Demak menyerahkan Bantuan Sosial Santunan Kematian Covid-19kepada Ahli warisnya sebesar Rp. 1.500.000,-

Baca juga:  Gus Yasin Tepati Janji, Bantu Benih Petani Korban Banjir Demak

Diterangkan oleh bupati bahwa Pasar murah ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat berbelanja sembako dan dengan harga murah. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi acuan pedagang lain dalam mematok harga. Mengingat, saat menjelang lebaran terdapat tren kenaikan harga beberapa komoditas bahan pokok, yang berpotensi sulit dijangkau masyarakat menengah ke bawah.

“Oleh karenanya, kegiatan ini penting sebagai upaya untuk tetap menjaga ketersediaan bahan kebutuhan pokok yang berkualitas sekaligus menjaga stabilitas harga kebutuhan pangan di pasaran,” tegasnya.

Lebih lanjut bupati menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menyikapi pemenuhan kebutuhan kita sehari-hari yaitu, prioritaskan barang-barang yang memang sangat diperlukan, pilihlah tempat belanja yang sesuai dengan kemampuan keuangan, perhatikan harga saat berbelanja.

“Jangan mudah tergiur promosi yang ditawarkan, dan berbelanjalah sesuai dengan daftar belanja yang telah dibuat sebelumnya,” ujarnya.

“Belanja dengan bijak sesuai kebutuhan adalah tepat. Saya yakin dengan adanya pasar murah, akan banyak manfaat yang dapat diambil baik secara sosial maupun ekonomis. Diantaranya tumbuhnya rasa kepedulian sosial serta tersedianya barang kebutuhan dalam jumlah cukup, dengan harga wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Mudah-mudahan kegiatan ini akan membawa keberkahan, manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga:  Evaluasi Pengisian Aplikasi Kabupaten Layak Anak Menuju Kabupaten Demak Menjadi Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya Tahun 2022

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Demak Drs Eko Pringgolaksito menambahkan bahwa bantuan social kematian akibat covid 19 sudah tertuang di dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/Huk/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan sosial sembako kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Selain itu Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan sosialisasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai sesuai dengan wilayahnya dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin. (*)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya