29.7 C
Semarang
Rabu, 13 Agustus 2025

Tambang ilegal di Desa Wegil Sukolilo Harus Segera Ditertibkan

JATENGPOS.CO.ID, PATI – Beberapa waktu lalu tepatnya Rabu (16/3) pihak Kepolisian telah menutup dan menghentikan aktifitas penambangan yang dilakukan oleh yang terletak di Desa Wegil Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati karena sudah tak memiliki ijin. Menurut data PTSP Provinsi Jawa Tengah, IUP OP milik Sucipto ini sudah habis masa berlakunya sejak 7 Februari 2021 namun masih saja melakukan aktifitas penambangan secara ilegal.

Anggota DPRD Pati dari Fraksi Hanura, Warsiti mengatakan bahwa dampak kerusakan akibat penambangan galian C di Pegunungan Kendeng adalah masalah yang harus segera diselesaikan karena jika dibiarkan berlarut-larut akan memperparah kerusakan yang dirasakan oleh warga sekitar.

“Okelah kalo memang para penambang sudah mendapat ijin dari pemerintah, namun adanya penambang ilegal atau yang masa ijinnya sudah tidak berlaku tapi tetap melakukan kegiatan penambangan seperti  ini justru akan memperparah kerusakan. Semoga setelah ditutup tidak dibuka kembali sampe benar-benar Memiliki Izin IUP OP Dari Kementrian ESDM. ” Ungkapnya.

Baca juga:  Raih Guru Besar Ilmu Hukum , Umbu Rauta Komitmen Berkarya untuk Bangsa

‘’Saya hanya bisa menyuarakan aspirasi dari masyarakat, sedangkan wewenang menutup tambang ilegal ada di Kepolisian khususnya satgas Puser Bumi yang Sudah dibentuk Oleh Kapolda dan Gubernur Jawa Tengah,” katanya.

Warsiti menambahkan, “Selain banjir, yang nyata-nyata kita rasakan saat ini adalah rusaknya infrastruktur jalan. Kerusakan jalan akibat penambangan galian C ini bisa kita lihat di sepanjang jalan dari Kayen ke Sukolilo sampai ke Wegil. Jalanya rusak parah sekali.”

Sementara Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Jawa Tengah, Amanto Abas mengatakan, “Saya berharap Perusahan Galian C di daerah Pati-Sukolilo harus tertib ijin sebagai asas patuh administrasi dan juga dampak lingkungan juga harus di perhatikan agar masyarakat tidak merasa terganggu aktivitasnya, misalnya, jalan tidak boleh rusak, tidak boleh berdebu dan lain-lain.”

Baca juga:  Mbak Rerie Salurkan Bantuan 5 Ton Pupuk kepada Petani Demak, Kudus dan Jepara

“Akhir akhir ini kita juga mendapat keluhan dari warga dengan adanya aktivitas tambang di pinggir Jalan Prawoto-Wegil, sebenarnya ada dua tambang yang harus di lakukan upaya penertiban sementara. Kami berharap juga pada gubernur agar konsen dalam upaya penertiban tambang Galian C yang ada di Desa wegil-Sukolilo, Kabupaten Pati,” ungkapnya.

“Pihak penambang harus memperhatikan asas kebermanfaatan dan lingkungan masyarakat sekitar, jadi tak hanya mengeruk sumber daya alamnya tapi juga harus memperhatikan masyarakat sebagai elemen penting. Kami berharap pihak kepolisian dengan satgas Puser bumi juga harus bekerja dalam upaya penertiban dan penegakan bagi perusahaan yang melanggar dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (prast.wd/biz/sgt)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya