27.6 C
Semarang
Senin, 11 Agustus 2025

Kontraktor Hibahkan Sisa Pekerjaan ke Pemkab

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Komisaris PT Artadinata Azzahra Sejahtera Agus Yuniarto menegaskan, masalah yang terjadi pada pembangunan Puskesmas Jambu, Kabupaten Semarang sudah clear alias sudah tidak ada masalah. Kini genteng puskesmas yang sempat dicopoti oleh mitra kerja sudah dikembalikan .

Dikatakan Agus, pihaknya sudah mencapai kesepakatan penyelesaian dengan mitra kerja pada Kamis malam dan malam itu juga material genting yang diambil sudah dikirim ke Puskesmas Jambu untuk dipasang kembali.

“ Jadi bisa dikatakan, saya telah menghibahkan kepada Pemkab Semarang sisa pekerjaan yang tidak dibayar sebesar Rp 638.791.087,00. Nilai yang sangat besar bagi saya. Namun bagi saya hidup adalah sebuah pilihan dan saya memilih untuk hidup tenang tanpa berpolemik,” ujar Agus Yuniarto saat dikonfirmasi wartawan di Salatiga, Jumat ( 25/3).

Dijelaskan Agus, bahwa posisi Surya Perdana dalam pembangunan Puskesmas Jambu adalah sebagai mitra kerja bukan sub kontrak. “ Kerjasama pembangunan Puskesmas Jambu dengan mitra kerja atas dasar saling percaya,” jelasnya.

Baca juga:  Menko Airlangga Apresiasi Pembangunan Rumah Sakit di Cilacap

Dikatakan Agus, pembangunan fisik Puskesmas Jambu sudah rampung, namun saat itu persoalan muncul karena pekerjaan tidak dapat selesai tepat waktu sesuai kontrak tanggal 28 Desember 2021.

” Kemudian dilakukan opnam lapangan oleh Dinas Kesehatan dan tim teknis dimana diputuskan saat itu kami diprogress sebesar 79,26 % atau setara Rp 2,4 miliar dari nilai kontrak sekitar Rp 3 miliar,” ujarnya.

Dikatakan Agus, sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 56 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dimana pasal 56 tidak ada perubahan seharusnya masih dimungkinkan untuk diberi kesempatan penyelesaian maksimal 50 hari kalender dengan tetap diperlakukan denda.

Namun Dinas Kesehatan dan tim teknis tidak melakukan hal tersebut dan diberi opsi oleh Dinas Kesehatan yaitu pekerjaan berhenti 79,26% lalu diputus kontrak dan masuk daftar hitam atau pekerjaan dilanjutkan sampai 100% dengan resiko tidak dibayar sisa pekerjaan tetapi tidak dimasukan daftar hitam.

“ Atas dasar opsi tersebut saya dan mas Surya sepakat dan memilih opsi melanjutkan pekerjaan sampai 100% tanpa dibayar yang penting perusahaan aman dan nama baik terjaga,” ujar Agus.

Baca juga:  Debat Kedua, Ketua KPU Berharap Mampu Dongkrak Pemilih

Namun dalam perjalanannya, tiba-tiba pihak mitra kerja berbalik arah dan tidak mau menanggung biaya bersama. Cara menagihnya dengan cara seolah-olah sebagai sub kontraktor belum dibayar oleh PT Artadinata dan mengambil sebagian genting yang ada di lokasi pekerjaan.

“ Padahal mitra kerja mengetahui bahwa Dinas Kesehatan hanya membayar 79,26% dan uang tersebut pun masuk ke rekening bersama kami berdua,” jelasnya.

Ditegaskan Agus, atas pertimbangan menjaga nama baik PT Artadinata Azzahra Sejahtera karena apapun yang terjadi membawa nama baik perusahaan, maka ia pun terpaksa menyetujui menanggung beban penyelesaian pekerjaan sendiri.

Agus menegaksan, pekerjaan Puskesmas Jambu ini telah di audit oleh BPK pada awal bulan Februari lalu dengan hasil tanpa ada kelebihan bayar.

“ Saya berharap gedung baru Puskesmas Jambu bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Semarang,” pungkasnya. (deb/bis)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya