28.6 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Mediasi Dengan Keluarga Anak Disabilitas Chelsia Ayu Sabella

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Anak disabilitas yang ditelantarkan orang tuanya juga menjadi tanggungjawab Dinsos P2PA. Untuk itu kemarin  Plt. Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas pada Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Targunawan,SKM,M.Si dan Pendamping Sosial Penyandang Disabilitas Ria Rahmawati,S,Tr.Sos pada Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, pada hari   Senin, 11 April 2022 pukul 13.10 WIB melaksanakan mediasi dengan keluarga anak disabilitas atas nama Chelsia Ayu Sabella yang ditelantarkan oleh kedua orangtuanya.

Mediasi ini sendiri dilakukan di Balai Desa Cabean Kecamatan Demak Kota. Pihak yang terlibat dalam mediasi adalah kedua keluarga dari ayah dan ibu, Kepala Desa Cabean, Bidan Desa Cabean, Babinsa dan Dokter Puskesmas Demak III.

“Anak-anak telantar memiliki hak untuk hidup dengan sebuah keluarga, meskipun bukan dengan keluarga asli mereka. Karena itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2017, pemerintah menentukan standar-standar yang jelas untuk mengasuh anak untuk panti sosial dan masyarakat,” jelas Ria Rahmawati.

Baca juga:  Pemprov Jateng Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korsel, Ini Syaratnya

Berdasarkan data Kementerian Sosial yang diambil dari Dashboard Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) SIKS-NG per-15 Desember 2020, jumlah anak terlantar di Indonesia sebanyak 67.368 orang.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menegaskan bahwa penanganan anak terlantar butuh komitmen kuat dari semua pihak.

Selanjutnya keberadaan anak-anak terlantar ini dimasukkan dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor : 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Mereka juga ada dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial.

Perlu diketahui juga bahwa Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, dimana ketika ia berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat menyulitkannya untuk berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesamaan hak.

Baca juga:  Bupati Semarang Ngesti Nugraha Gencarkan Penerapan Sipades

Dalam web Kemensos, disebutkan bahwa penyandang disabilitasl merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, mereka hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, mengadakan interaksi dengan anggota masyarakat lainnya, namun karena keadaan dan kerterbasan, mereka tersisihkan dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari. Kegiatan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas merupakan upaya yang dikembangkan Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam merespon perkembangan permasalahan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas di Indonesia.

Rehabilitasi social penyandang disabilitas adalah suatu proses untuk meningkatkan fungsisosial penyandang disabilitas secara optimal dan membantu proses integrasi sosial penyandang disabilitas di masyarakat. Kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas dirancang untuk menghasilkan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat yang dapat menjangkau seluruh penyandang disabilitas yang mengalami masalah sosial, sehingga mereka dapat setara berada dalam lingkungan yang kondusif. (*)

TERKINI

Pelajaran Duet Luthfi-Yasin

Rekomendasi

Lainnya