JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki tugas pokok termasuk dalam merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan dibidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Sesuai hal diatas, pada Senin,11 April 2022 siang kemarin, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak melaksanakan Pemberian bantuan sosial sembako kepada keluarga dua anak korban tenggelam di Desa Mijen RT02 RW03 Kecamatan Mijen Kabupaten Demak. Dua bocah malang ini masing-masing bernama Nabila Maisya Putri binti Aula Farizi dan Aisyah Alifah Hanum binti Agung Tri Wibowo.
Keluarga korban mendapatkan bantuan dari DinsosP2PA Kabupaten Demak yang diberikan langsung oleh Sub Koordinator Perlindungan Sosial Korban Bencana pada Bidang Linjamsos Dinsos P2PA Kabupaten Demak Haryono berupa Sembako.
“Semoga dengan bantuan ini dapat meringankan beban keluarganya yang terkena musibah putri kalap tersebut,” ujar Haryono.
Beberapa fungsi Dinsos P2PA diantaranya adalah perumusan kebijakan teknis, administrasi, dan operasional pelaksanaan pelayanan dibidang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, bidang Perlindungan, Pemberdayaan Jaminan Sosial, bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga serta Bidang Perlindungan Anak dan Pemenuhan Kebutuhan Anak. Penyelenggaraan pelayanan teknis operasional dibidang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, bidang Perlindungan, Pemberdayaan Jaminan Sosial, bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga serta Bidang Perlindungan Anak dan Pemenuhan Kebutuhan Anak. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dukungan administrasi, dan kerjasama kepada seluruh unsur satuan organisasi dilingkungan Dinas. Pembinaan, bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Adapun fungsi lain Dinsos P2PA antara lain adalah memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat miskin, daerah terpencil/konflik serta penyandang cacat untuk mengikuti pendidikan dan ketrampilan. Meningkatkan kualitas pelayanan dan bantuan dasar kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan manajemen pelayanan kesejahteraan sosial. Mengembangkan dan menserasikan kebijakan untuk penanganan masalah – masalah strategis yang menyangkut masalah kesejahteraan sosial. Memberikan santunan bagi masyarakat yang mengalami bencana musibah atau bencana alam pada kondisi tanggap darurat dan pasca bencana. Peningkatan peran organisasi kemasyarakatan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Memberikan kesempatan kepada perempuan untuk mengembangkan kopentensi diri. Memberikan perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi perempuan. Memberikan pemahaman PUG kepada para pemangku kepentingan. Peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak – hak terhadap anak. Memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan kopetensi diri. (*)