JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Pendistribusian BPNT/Sembako Tunai Tahap II bulan Mei dan BLT Minyak Goreng (Migor) untuk wilayah Desa Selowire Kecamatan Kebonagung dilakukan di Balai Desa setempat pada hari Kamis, 21 April 2022 pukul 07.30 – 17.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, TKSK Kecamatan Kebonagung Adi Pujo Murti, mengikuti kegiatan sembari melakukan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh PT.Pos Indonesia Cabang Semarang.
Menurut Adi, jumlah penerima KPM BPNT/Sembako untuk Desa Selowire adalah sebanyak 899 KPM yang berasal dari dua Desa yaitu Desa Solowire dan Desa Sarimulyo Kecamatam Kebonagung.
“Semua penyerahan sudah terpantau, dan alhamdulillah berjalan dengan lancar, aman dan tertib, dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan dengan memakai masker,” ujar Adi selaku TKSK.
Menurut Adi, dalam pendistribusian BPNT/Sembako Tunai dan BLT Migor tersebut KPM atau keluarga penerima manfaat diwajibkan membawa KTP dan KK dan untuk selanjutnya difoto oleh Petugas Pos sebanyak tiga kali.
“Sedangkan dalam pendistribusian ini setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp. 500.000,- yang terdiri dari BPNT/Sembako Tunai Tahap II bulan Mei 2022 sebesar Rp. 200.000,- dan BLT Minyak goreng sebesar Rp. 300.000,-. Untuk Kecamatan Kebonagung mendapatkan BPNT/SembakoTunai Tahap II bulan Mei dan BLT Minyak Goreng (Migor) sebanyak 5.653 KPM,” ujarnya.
Menurut Adi BPNT merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini menjadi salah satu program bantuan pemerintah yang masih disalurkan pada 2022.
Untuk pencairan BPNT 2022 akan dilakukan dalam empat tahap, yang akan dicairkan setiap bulannya kepada keluarga penerima manfaat atau KPM.
“BPNT sembako dan PKH adalah dua bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu dan rentan miskin. Dua bansos ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2022. Rencananya BPNT sembako dan PKH masih akan disalurkan di bulan Juni 2022 ini,” jelasnya lebih lanjut.
Adapun Pagu Alokasi Bansos Pangan Nasional ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial No : 4 / HUK / 2018 , tanggal 2 Januari 2018, kemudian baik Pemprov dan Pemkab / Pemkot dapat menganggarkan pada APBD belanja bansos untuk menambah Pagu Penerima Bansos Pangan bagi keluarga yang dianggap miskin dan tidak termasuk dalam Daftar KPM , sesuai dengan kemampuan daerah , setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan , kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangan. Untuk mekanisme Bansos Pangan dengan APBD dilakukan dengan mengacu pada mekanisme penyaluran program nasional. (*)