JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Dampak pandemi COVID-19 bagi keluarga miskin dan rentan miskin yakni berkurangnya pendapatan dan kehilangan pekerjaan yang berakibat pada kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kementerian Sosial merespon dengan memberikan bantuan sosial sembako dan tunai dalam penanganan dampak COVID-19.
Program Jaring Pengaman Sosial, melalui Bantuan Sosial Tunai, merupakan salah satu kebijakan pemberian bantuan stimulan berupa uang yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan warga terdampak COVID-19 agar mampu mempertahankan kehidupannya tidak jatuh miskin yang lebih dalam.
Ini memperlihatkan bahwa Bantuan Sosial Tunai dapat memenuhi kebutuhan keluarga penerima manfaat selama 2-3 minggu dan dimanfaatkan untuk kebutuhan makanan, kesehatan, dan membayar hutang. Responden menyatakan bahwa bantuan sosial dengan bentuk uang tunai lebih disukai dibandingkan dengan bantuan sosial berbentuk barang atausembako. Pasca Bantuan Sosial Tunai, responden berharap adanya program-program lanjutan dari pemerintah, antara lain berupa modal dan rintisan usaha (44,59%), serta bantuan sosial lanjutan (29,54%).
Sementara itu kegiatan yang sama juga dilakukan di Kecamatan Karanganyar Demak, dimana para Koordinatar Kecamatan PKH dan Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karanganyar Mukhlishoh,AMK memantau pelaksanaan kegiatan Bazar Produk UMKM dan penyerahan Bantuan Sosial bagi masyarakat kurang mampu, lanjut usia dan korban meninggal karena Covid-19, pada Kamis (24/7 Maret 2022 pukul 09.00 WIB, yang bertempat di Aula Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, di hari yang sama, dan juga dalam rangka Memperingati Hari jadi Kabupaten Demak ke-519 di Kecamatan Karanganyar. Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak Arief Sudaryanto,S.Sos,M.Si, Camat Karanganyar, Forkompincam Kecamatan Karanganyar, tamu undangan, peserta bazar, serta pengunjung bazar. Kegiatan berjalan lancar dan berlangsung meriah.
Sementara itu Bupati Demak Hj dr Eistianah menambahkan Jika tidak segera ditanggulangi, kemiskinan akan menimbulkan masalah yang lebih kompleks, seperti menurunnya kualitas sumber daya manusia, munculnya ketimpangan dan kecemburuan sosial, terganggunya stabilitas sosial, dan meningkatnya angka kriminalitas.
Tahun 2021, tingkat kemiskinan Kabupaten Demak berada di angka 12,92%, lebih tinggi dari Jawa Tengah yang berada di angka 11,79%. Pemkab Demak menargetkan di tahun 2022 angka kemiskinan Kabupaten Demak berada di angka 10,67% sampai 13,05%.
“Maka dari itulah, saya berharap seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Demak mampu memainkan perannya dengan apik. Seorang pendamping PKH, harus mampu memberikan pencerahan, harapan, serta optimisme (lighting), memberikan pendidikan (an educated), dan memberdayakan (an empowering) sehingga setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki semangat untuk terus bergerak maju. Harapannya adalah makin banyak KPM di Kabupaten Demak yang tergraduasi atau lepas dari kemiskinan. Tahun 2022, target KPM yang tergraduasi dan mandiri harus tercapai,” pungkas Bupati. (*)