JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – TKSK Kecamatan Wedung (Hardi) dan Polsek Kecamatan Wedung mengantar Penerima Manfaat Andi bin Ismail ke UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak pada hari Jum’at 8 April 2022.
Andi sendiri diterima oleh Kepala UPTD Rumpelsos Kabupaten Demak, setelah sebelumnya pada hari Kamis 7 April 2022 kira-kira pukul 15.30 WIB, Andi pemuda berumur 20 tahun datang hanya dengan memakai kaos oblong dan celana pendek ke pondok pesantren Mambaul Ulum yang beralamat di Desa Mutih Wetan Kecamatann Wedung Kabupaten Demak.
Pada saat pertama kali datang yang bersangkutan minta uang ke santri Ponpes Mambaul Ulum karena kehabisan bekal sehingga tidak bisa pulang ke Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur. Oleh santri tersebut, kedatangan Andi diberitahukan ke pengasuh Ponpes Mambaul Ulum (K. Ahmad Alawi). Selanjutnya lalu oleh pengasuh pondok menanyakan identitas Andi yang diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tinggal di Desa Sumbergading RT 02 RW 04 Kecamatan Sumberwingin Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur, dengan ayah kandung bernama Ismail, dan ibu kandung bernama Sumi, kakak kandung bernama Mahfud.
Andi menjelaskan bahwa dirinya bisa sampai di Demak karena ikut truck dari Bali kemudian turun di Jepara. Saat berada di dalam truck dirinya bersama orang ODGJ untuk selanjutnya diantar ke Ponpes Mambaul Ulum (Desa Mutih Wetan) karena kehabisan bekal untuk pulang kembali ke rumahnya di Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur.
Perlu diketahui, bahwa UPTD Rumah Singgah merupakan bagian dari Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang melaksanakan kegiatan teknis penunjang di bidang rehabilitasi sosial di luar panti bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. UPTD Rumah Singgah dipimpin oleh Kepala UPTD yan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. UPTD Rumah Singgah melaksanakan tugas menampung dan memberikan pelayanan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan social di luar panti dalam kurun waktu sementara maksimal tujuh hari.
UPTD Rumah Singgah sendiri bertugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang rehabilitasi sosial di luar panti bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. Selain itu UPTD Rumah Singgah juga sebagai perpanjangan tangan Bupati melalui Dinas Sosial P2PA, untuk meningkatkan pelayanan sosial dalam mengupayakan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Yang jelas, UPTD Rumah Singgah sebagai tempat penampungan sementara bagi lansia terlantar, anak terlantar, odgj terlantar, gelandangan dan pengemis. Dari semenjak didirikan, UPTD Rumah Singgah telah melayani puluhan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Bentuk pelayanan sosial yang diberikan melalui UPTD Rumah Singgah adalah pelayanan kebutuhan dasar seperti makan, minum, pakaian, dan perlengkapan mandi. (*)