27.4 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP-RTLH) APBD

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. Dalam UU no 1 tahun 2011, rumah merupakan bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Hal inilah yang mendasari Pemerintah Kabupaten Demak untuk mengucurkan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dari APBD.

Dalam sambutannya Bupati Demak Hj dr Eisti’anah mengatakan bahwa BP-RTLH ini sendiri merupakan salah satu kegiatan penanganan kemiskinan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal, yaitu melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni.

“Insyaallah masyarakat nantinya akan memiliki rumah layak huni sesuai dengan standar keselamatan dan ketahanan bangunan. Ini sangat penting mengingat  rumah sebagai tempat tinggal, tidak hanya sebatas sebagai tempat berteduh semata tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga,” ujarnya.

Baca juga:  Akademi Jejak Jelantah Binaan PLN Luluskan Generasi Peduli Lingkungan

Nampak hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Cabang Bank Jateng Demak, Plt. Kepala Dinperkim Kabupaten Demak, Forkopimcam Bonang, Kepala Desa Sumberejo, dan para penerima BP-RTLH,

“Alhamdulillah masyarakat terbantukan dengan adanya bantuan perbaikan rumah ini. Selain untuk menyediakan rumah layak huni, saya berharap bantuan ini juga akan memacu tumbuhnya kesadaran, kemauan dan kepedulian masyarakat dalam menciptakan kondisi perumahan yang layak huni dalam lingkungan yang sehat dan teratur,” imbuh Bupati kemudian.

Harapannya, program ini bisa meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, serta dapat menjadi referensi bagi pemerintah guna mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Demak. Oleh karena itu saya minta kepada pihak terkait untuk update data  yang valid secara berkelanjutan. Dengan begitu dapat menjadi panduan kita bersama untuk menurunkan kategori kemiskinan.

Baca juga:  Kasus Korupsi BPR BKK Ungaran, Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp 410 Juta

“Terakhir, saya minta kepada Camat, Kepala Desa serta Forkopimcam untuk  menggerakkan masyarakat agar bergotong-royong membantu pembangunannya. Pantau dan kawal pelaksanaan program bantuan RTLH ini mulai dari pencairan hingga pelaksanaan rehab. Segera laporkan apabila di lapangan nantinya ditemui kendala. Bantuan ini adalah murni dari pemerintah daerah, yang menjadi hak rakyat dan sudah melalui berbagai seleksi ketat. Oleh karena itu hendaknya dapat dipergunakan sebijak dan sebaik mungkin sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya