JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni merupakan salah satu kegiatan penanganan kemiskinan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal, yaitu melalui perbaikan/rehabilitasi kondisi rumah tidak layak huni. Insyaallah masyarakat nantinya akan memiliki rumah layak huni sesuai dengan standar keselamatan dan ketahanan bangunan. Ini sangat penting mengingat rumah sebagai tempat tinggal, tidak hanya sebatas sebagai tempat berteduh semata tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga. Hal inilah yang coba ditekankan Bupati Demak Hj dr Eistianah saat menyerahkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (BP-RTLH) dari APBD di Desa Botosengon Kecamatan Dempet Demak, Rabu (29/6).
“Alhamdulillahirobbil’alamin, segala puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita semua masih diberikan nikmat sehat dan sempat, sehingga dapat hadir pada acara Pencairan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP-RTLH) APBD. Sholawat serta salam tak lupa kita haturkan kepada Baginda Nabi Besar Muhammad SAW. Semoga kita semua mendapatkan syafaatnya di Yaumul Akhir. Aamiin,” ujar Bupati.
“Alhamdulillah masyarakat terbantukan dengan adanya bantuan perbaikan rumah ini. Selain untuk menyediakan rumah layak huni, saya berharap bantuan ini juga akan memacu tumbuhnya kesadaran, kemauan dan kepedulian masyarakat dalam menciptakan kondisi perumahan yang layak huni dalam lingkungan yang sehat dan teratur,” ujarnya.
Selanjutnya Bupati berharap, program ini bisa meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, serta dapat menjadi referensi bagi pemerintah guna mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Demak. Oleh karena itu pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk update data yang valid secara berkelanjutan. Dengan begitu dapat menjadi panduan kita bersama untuk menurunkan kategori kemiskinan.
Dalam kesempatan itu Bupati juga meminta kepada para Camat, Kepala Desa serta Forkopimcam untuk menggerakkan masyarakat agar bergotong-royong membantu pembangunannya.
“Pantau dan kawal pelaksanaan program bantuan RTLH ini mulai dari pencairan hingga pelaksanaan rehab. Segera laporkan apabila di lapangan nantinya ditemui kendala. Bantuan ini adalah murni dari pemerintah daerah, yang menjadi hak rakyat dan sudah melalui berbagai seleksi ketat. Oleh karena itu hendaknya dapat dipergunakan sebijak dan sebaik mungkin sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
“Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan. Kiranya dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi kita semua. Mari bersama kita wujudkan Kabupaten Demak yang Bermartabat, Maju dan Sejahtera,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu Pimpinan Cabang Bank Jateng Demak, Plt. Kepala Dinperkim Kabupaten Demak, Forkopimcam Dempet, dan Kepala Desa Botosengon. (*)