JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karanganyar, Bambang Sindu Pamungkas Selasa (21/06) melakukan pendampingan proses pengambilan buku tabungan dan KKS oleh kepada salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) atas nama Kusniati, warga Desa Ketanjung Kecamatan Karanganyar di Kantor Unit BRI Gajah.
Menurut Bambang, pengambilan buku tabungan dan KKS tidak dapat dilakukan di Unit BRI Karanganyar karena pembukaan rekening KPM tersebut terdaftar di Unit BRI Gajah sehingga pengambilan harus dilakukan di unit Gajah.
“Pengambilan harus dilakukan di Unit BRI Gajah dan secara langsung serah terima dilakukan oleh petugas bank kepada KPM, serta uang bantuannya dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Bambang selaku pendamping PKH, bahwa program bantuan social atau bansos PKH adalah program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Sedangkan untuk PKH sendiri menurut Bambang sebagai salah satu upaya pemerintah di dalam percepatan penanggulangan kemiskinan, yang sudah dilakukan sejak tahun 2007 oleh Pemerintah Indonesia. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
“Melalui PKH ini keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka, mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). (*)