JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Anak merupakan anugerah dan amanat dari Allah SWT. Tanggung jawab orang tua terhadap anak berlaku semenjak berada dalam kandungan hingga usia tertentu dan anak berhak memperoleh akses pelayanan dan perlindungan. Namun demikian, ada hal-hal tertentu dalam masyarakat yang kita harus hadapi yang mengakibatkan gangguan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan. Salah satunya adalah stunting. Demikian diungkapkan KH. Ali makhsun, M.S.I saat membuka Mini Lokakarya Percepatan Penanganan Stunting di Kabupaten Demak Tahun 2022 di pendopo Kabupaten beberapa waktu lalu.
Menurut Wabup yang juga seorang ulama di Demak, Stunting menjadi bagian dari persoalan kependudukan yang kompleks dan problem aktual yang menjadi perhatian serius bagi para pemerintah dan pemangku kepentingan secara berkesinambungan.
“Kondisi stunting bukan hanya mengganggu kondisi pertumbuhan fisik saja, melainkan juga mengganggu perkembangan otak sehingga sangat mempengaruhi pola pikir dan kreativitas anak pada masa produktif,” ujarnya.
“Jika stunting tidak dicegah, maka kehidupan anak dalam jangka panjang akan suram, mengingat adanya keterbatasan dalam hal pendidikan maupun kesehatan. Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya pencegahan stunting agar tidak meninggalkan generasi yang lemah,” imbuh Wabup kemudian.
Menurut Ali, Islam mengajarkan untuk menjadi insan yang kuat sehingga masa depan Islam menjadi cerah dan berkemajuan. Allah SWT berfirman,
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
”Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar” (Q.S. An Nisa’ : 9).
Alhamdulillah, terima kasih, bahwa pada hari ini diselenggarakan Mini Lokakarya Penanganan Stunting. Ini sangat penting untuk menyamakan persepsi, serta mensinergikan visi, misi dan tujuan agar tercapai target penurunan stunting sebesar 22,16% di akhir tahun 2022, sesuai dengan implementasi dan tindak lanjut Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) dalam mewujudkan keluarga bebas stunting,” katanya.
Ali berpesan kepada segenap Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) untuk tetap melakukan koordinasi, sinergi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan percepatan penurunan stunting pada masing-masing wilayah. Pihaknya meminta Kepala Dinpermades P2KB dan Kepala Dinkes untuk melakukan pengawasan dan motivasi terhadap OPD yang cakupan layanannya masih berkinerja rendah. Lakukan pendataan lokus desa yang angka prevalensi stuntingnya masih kategori rendah. Maksimalkan upaya intervensi spesifik dan sensitif pada masing-masing OPD agar stunting dapat diminimalisir secara signifikan.
“Kepada seluruh stakeholder tim penurunan stunting agar melaksanakan tugas mulia ini dengan landasan rasa ikhlas dan amanah, dalam upaya menciptakan generasi masa depan yang sehat, cerdas dan qurrota a’yun. Selalu kedepankan kerja sama tim yang solid sebagai bentuk ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan. Mari kita satukan tekad dan semangat mewujudkan Kabupaten Demak bebas stunting,” pungkasnya. (*)