JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Bappelitbangda Kabupaten Demak menggelar rapat penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang merupakan program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Tim penyusun yang terbentuk melibatkan 12 perangkat daerah yang telah diputus dengan keputusan Bupati Demak Nomor 050/189 tahun 2022 tentang pembentukan tim penyusunan rencana aksi daerah pangan dan gizi Kabupaten Demak.
Menurut Ali Ahmadi Kabid PemSosbud Saat membuka acara mengatakan rapat penyusunan ini berdasarkan kebijakan dan regulasi serta komitmen perbaikan gizi dari RPJMD 2021-2026, RKPD2022, World Health Assembly 2025,Perpes KSPG, Germas, RAD PG jateng.
” Ini merupakan pertemuan yang pertama dan nantinya dilanjut pertemuan lebih intens, sehingga kita butuh kerja sama dari perangkat daerah tang telah terbentuk dalam tim” Kata Ali Ahmadi.
Di tambahkan Ali, untuk Dinas Kominfo dapat membantu kegiatan terutama dalam penyebaran informasi pada publik melalui media yang dimiliki.
” Publikasi dapat di sebar luaskan Melalui media Radio, media luar ruang bisa juga melalui banner website yang dimiliki dan mem back up melalui pemberitaan, agar program rencana akai ini dapat sukses dan berhasil baik “Jelas Ali.
Rencana Aksi Pangan dan Gizi merupakan rencana aksi yang berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. RAPG terdiri dari RAN-PG di tingkat nasional dan RAD-PG di tingkat daerah. RAD-PG kemudian dibagi lagi menjadi rencana di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2017, Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) terdiri dari lima pilar, yaitu, Perbaikan gizi masyarakat, Peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam, Mutu dan keamanan pangan, Perilaku hidup bersih dan sehat, dan Koordinasi pembangunan pangan dan gizi.
RAN-PG bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan pangan dan gizi multisektor sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah pusat dan daerah. Target perbaikan gizi dan sasaran pangan pada RAN-PG selaras dengan yang ada di RPJMN. RAN-PG ditetapkan oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. RAN-PG tahun 2020-2024 saat ini sedang dalam tahap penyusunan.
RAD-PG atau Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi terdiri dari RAD-PG Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Sejak tahun 2011, semua provinsi telah memiliki RAD-PG. RAD-PG provinsi ditetapkan oleh gubernur sementara RAD-PG kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati atau walikota. Penyusunan RAD-PG mengikuti periode RPJMD. Pada tahap penyusunannya, tim teknis mengkonsultasikan rancangan RAD-PG sebelum ditetapkan. Rancangan RAD-PG provinsi dikonsultasikan ke Bappenas sementara RAD-PG kabupaten dikonsultasikan ke Bappeda provinsi. Konsultasi ini dimaksudkan agar terjadi keselarasan perencanaan di berbagai tingkatan.(*)