spot_img
32.4 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak bersama Tim Operasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal kembali menggelar Operasi Non Yustisial

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK –  Sebagai langkah optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai dan penurunan tingkat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai kembali menggelar operasi di tahun 2022 ini. Operasi ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal hingga ke angka 3 persen dari 4,86 persen, meningkatkan permintaan BKC legal, dan mengoptimalkan penerimaan cukai yang berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik rokok.

Penindakan BKC ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai tersebut didominasi oleh penindakan terhadap rokok dan minuman beralkohol ilegal yang dipasarkan melalui penjualan online dengan pengangkutan/pengiriman menggunakan jasa ekspedisi.

Baca juga:  Upaya Alfamart Turunkan Angka Stunting Melalui Program Satu Telur Sehari di 12 Kota

Menindaklanjuti hal tersebut Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak bersama Tim Operasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal kembali menggelar Operasi Non Yustisial dengan melakukan Pengumpulan Informasi BKC Ilegal .

Kabag Perekonomian dan SDA Arif Sudaryanto melalui Subkord SDA Retno Widiyastuti  menyampaikan, dalam giat pengumpulan informasi ini terbagi menjadi empat tim dan bergerak di empat wilayah.

“Adapun empat tim ini yang pertama di wilayah Kecamatan Gajah, tim dua Kecamatan Karanganyar, tim tiga Kecamatan Wonosalam dan tim keempat di wilayah Kecamatan Mijen,”kata Retno, saat sebelum pemberangkatan tim, Kamis (22/09/22) di Hall Setda.

Ditambahkan Retno tim yang melaksanakan tugas dilapangan meliputi Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Kominfo, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum, Dindakop UKM, Satpol PP, Polres dan Kodim0716/Demak.

Baca juga:  Pencairan Bansos BPNT/Sembako Tunai Tahun 2022 Tahap II dan BLT Migor Di MTs Desa Buko Kecamatan Wedung

Salah satu petugas di lapangan Rudy Ryan menyampaikan, dari hasil kegiatan operasional pengumpulan informasi bkc ilegal tim tidak menemukan adanya rokok ilegal atau rokok tidak berpita cukai. Namun petugas membeli rokok yang berharga murah dan berpita cukai dari kios yang ada di empat Kecamatan tersebut.

“Operasi kali ini dilaksanakan untuk mengatasi terjadinya trend kenaikan produksi hasil tembakau yang diikuti dengan kenaikan produksi rokok ilegal untuk memenuhi permintaan pasar. Seperti kita ketahui, kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih berdampak pada meningkatnya permintaan rokok murah,” katanya.

Untuk selanjutnya terhadap barang telah dikumpulkan akan di teliti untuk memastikan legal atau tidaknya rokok tersebut. (*)

spot_img

TERKINI