25.7 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Masyarakat Diharapkan Waspada Modus Mafia Tanah

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tanggal 24 Sepetember 2022 Kementrian ATR/BPN memperingati HANTARU Tahun 2022 sekaligus merupakan 62 Tahun Undang-undang Pokok Agraria. Dalam kesempatan tersebuy Kanwil ATR/BPN Jateng menggelar peringatan 62 tahun UUPA, dalam upacara peringatan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng menekankan terus berupaya memberantas mafia tanah.

Kepala kanwil BPN Jateng, Dwi Purnama pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada agar tidak menjadi korban mafia tanah. Dikatakan, selama ini korban biasanya tidak sadar ketika ditipu mafia tanah.

“Kadang orang terjebak dan tidak sadar. Menyerahkan atau meminjamkan sertifikat tanah begitu saja, tiba-tiba ada perlaihan hak sertifikat,” ucapnya usai memimpin upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2022 di halaman Kanwil BPN Jateng, Senin (26/9).

Baca juga:  Hadiri Muslimat NU Pati, Gus Yasin Ajak Emak-Emak Teruh Obah Menangkan 70 Persen

Banyak modus yang dilakukan. Salah satunya dengan modus gadai sertifikat. Dengan dokumen surat kuasa dan PPJB yang sudah ditandatangani pemilik sertifikat, mafia tanah bisa memanfaatkannya untuk melakukan pemindahan hak sertifikat.

“Jadi ada warga yang butuh pinjaman uang, dengan menggadaikan sertifikat. Kemudian oleh mafia tanah diminta tanda tangan. Padahal itu adalah surat kuasa dan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Ini yang kadang tidak disadari,” ucapnya.

Karena itu, dia meminta masyarakat untuk tidak asal menyerahkan atau meminjamkan sertifikat tanah kepada orang lain.

“Jika merasa tidak yakin, sebaiknya konsultasikan dahulu dengan Kantor Pertanahan terdekat. Kami terbuka untuk ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dwi Purnama membeberkan jika sudah ada laporan warga di Jateng yang menjadi korban mafia tanah. Sementara itu, saat mempimpin upacara, Dwi Puranama mengajak untuk mendukung percepatan Ibu Kota Negara (IKN) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga:  Ketua KPU Demak : Pilpres Nanti Nyoblos 5 Kertas Suara Berwana-Warni

“Kami sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Sudah ada tindakan dan ada dua putusan inkrah dari pengadilan terkait kasus mafia tanah,” bebernya.

Dikatakan, hingga saat ini pendaftaran tanah sudah mencapai 64 persen atau 81,6 juta bidang. Untuk mencapai target 100 persen pada tahun 2025 harus menyusun strategi yang terbaik.

“Saya rnengingatkan pentingnya mengejar target PTSL namun yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga tidak menirnbulkan residu dan masalah di kernudian hari,” tandasnya. (akh)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya