spot_img
32.7 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Operasi Zebra 2022 Polres Semarang Sasar Penindakan Tilang ETLE

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Jajaran Polres Semarang menggelar apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Candi tahun 2022, Senin (3/10/2022). Pelaksanaan apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A.

Apel gelar pasukan dihadiri Forkompimda Kabupaten Semarang dan instansi terkait, diikuti pejabat utama Polres, Kapolsek dan Perwira, Kodim 0714/Salatiga, staf Polres, Sat Lantas, Dishub, dan Sat Pol PP Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A mengatakan Operasi Zebra Candi 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 3 dan berakhir tanggal 16 Oktober 2022 ini.

“Tujuan operasi untuk membangun budaya masyarakat yang patuh dan tertib dalam berlalu lintas dan diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya,” ujarnya saat membacakan arahan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.

Disebutkan, kepolisian mengedepankan koordinasi antar stakeholder, instansi terkait agar terjalin keselarasan langkah dalam menciptakan Kamseltibcar lantas yang dilaksanakan menggunakan Edukasi, Persuasif dan Humanis.

“Kami akan selalu mengedepankan giat edukasi berkaitan dengan tertib berlalu lintas dan melaksanakan giat penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis,” tegasnya.

Sesaat setelah pelaksanaan gelar pasukan dihadapan awak media Kapolres Semarang didampingi Kasat Lantas AKP Dwi Himawan C. SIK, MH., menyampaikan bahwa Jajaran Polres Semarang akan bersinergi dengan instansi terkait dalam Ops Candi Zebra 2022.

“Dalam Operasi Candi Zebra kali ini mengedepankan edukasi, tindakan persuasif dan sosialisasi. Serta memaksimalkan penindakan Tilang Elektronik (ETLE).” ungkapnya.

Kapolres juga menambahkan ada 7 sasaran prioritas dalam Ops. Zebra Candi 2022 kali ini antara lain, penggunaan HP saat berkendara, pengemudi di bawah Umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan roda 4 atau lebih tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.

“Selanjutnya, kami akan memastikan pengemudi kendaraan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang. Menindak pengemudi kendaraan yang melawan arus, dan pengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan,” tambahnya.

Kapolres berharap kepada masyarakat Kabupaten Semarang agar meningkatkan tertib berlalu lintas guna menekan fatalitas angka kecelakaan di jalan raya.

Pihaknya juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi secara Humanis kepada para pengguna jalan, sekolah sekolah hingga pihak perusahaan pabrik di kawasan Kabupaten Semarang. (muz)

spot_img

TERKINI