JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA– Ketua KPU Kota Salatiga mendapat laporan adanya dua nama PNS dan seorang anggota Polri yang masuk dalam daftar anggota partai politik, karena mereka terdata di system informasi partai politik.
“ Dari laporan itu kami meminta kepada partai politik yang bersangkutan untuk menghapus data tersebut. Secara keseluruhan ada enam orang yang komplain namanya dimasukkan dalam keanggotaan parpol, sudah ada yang dihapus. Namun masih ada lima nama yang masih dalam proses dihapus,” ujar Ketua KPU Salatiga Syaemuri saat media gathering, Rabu (5/10). Hadir pula komisioner KPU lainnya yaitu Abdul Rohim, Dayusman Junus, Jalal Pambudi dan Wiwin Agus Haryanto.
Agar kejadian seperti tidak terjadi lagi, maka anggota komisioner lainnya Abdul Rohim menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek ke website infopemilu.kpu.go.id.” Dari situ nanti bisa diketahui apakah namanya tercantum atau tidak di kepengurusan partai politik, dengan memasukkan nomer induk kependudukan NIK. Kemudian ada pilihan cek anggota parpol. Bila merasa tidak masuk parpol, tapi namanya kok dimasukkan, bisa komplain,” jelasnya.
Sementara itu, KPU di seluruh Indonesia, termasuk Salatiga sedang menyelesaikan proses verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua kepada partai politik.“ Verifikasi administrasi mulai tanggal 2 Oktober kemarin dan berakhir tanggal 14 Oktober. Itu verifikasi administrasi perbaikan,” ujar Syaemuri.
Selanjutnya akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang meliputi keanggotaan, kepengurusan dan kantor yang dimulai tanggal 15 Oktober mendatang.” Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, akan ada proses, yaitu di tanggal 14 Oktober akan menjadi penentu parpol yang tidak lolos parlement trashold dan parpol baru. Nanti bila dalam verifikasi administrasi perbaikan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat maka yang bersangkutan akan selesai dan tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual. Jadi verifikasi faktual diperuntukkan bagi parpol yang memenuhi syarat administrasi” jelasnya.
Ditambahkan Saemuri, ada tiga kategori partai politik, yaitu parpol yang memiliki perwakilan di DPR RI atau memenuhi ambang batas parlement trashold, parlemen peserta Pemilu 2019 yang tidak memiliki perwakilan di DPR RI dan partai politik baru. Secara umum parpol-parpol tersebut diberlakukan sama, bedanya nanti di verifikasi faktual.
“ Untuk parpol yang sudah punya perwakilan di DPR, tinggal menunggu proses penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022, “ pungkasnya. (deb)