28.8 C
Semarang
Minggu, 20 Juli 2025

Bapenda Jateng Kembangkan Samsat Budiman, Bayar Pajak Semakin Dekat

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Masyarakat Jawa Tengah, tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih dekat, lebih mudah dan lebih cepat. Hal tersebut dikarenakan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) membuat inovasi dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Terobosan itu berupa pelayanan pembayaran pajak secara daring yang diberi nama Samsat Bumdes Digital Mandiri atau Samsat Budiman yang merupakan pengembangan dari aplikasi New Sakpole. Dimana bayar pajak kendaraan bermotor cukup di Bumdes setempat.

“Layanan ini dinamakan Samsat Bumdes Digital Mandiri (Samsat Budiman), dalam hal ini masyarakat yang akan membayar pajak cukup datang ke Bumdes setempat yang sudah bekerjasama dengan Bapenda. Untuk prosesnya sama ketika mambayar di Samsat. Bedanya yang melayani adalah orang Bumdes itu sendiri namun khusus pembayaran pajak tahunan sementara untuk pajak 5 tahunan harus tetap ke Samsat,” terang Kasubbid Penetapan Pajak Kendaraan Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Ecky Octavian Wijayanto pada Selasa (11/10).

Baca juga:  Komisi IX DPR Pantau Bantuan Subsidi Upah di Salatiga

Ecky menjelaskan bahwa program Samsat Budiman ini belum menyeluruh ke semua Bumdes di Jateng lantaran baru Agustus kemarin dilaunching, akan tetapi sudah ada beberapa Bumdes yang sudah jalan. Menurutnya di Jateng sendiri sudah ada 1.186 Bumdes yang sudah berbadan hukum sementara yang sudah mengajukan sekitar 132 Bumdes dan sudah berjalan sebanyak 10 Bumdes. Akan tetapi jumlah tersebut bisa bertambah lantaran akan ada rekap terbaru.

“Jadi syarat Bumdes yang bisa ikut bergabung dengan Samsat Budiman yakni memiliki sarana prasarana seperti komputer, printer warna, candra web dan jaringan internet selain itu syarat penting lainnya yakni Bumdes harus sudah berbadan hukum,” imbuhnya.

Salah satu Bumdes yang sudah berjalan yakni Bumdes Cindelaras bahkan Bumdes ini juga menyediakan layanan dana talangan bagi masyarakat yang kurang mampu atau belum memiliki dana untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Oleh karenanya, aplikasi ini diharapkan bisa menjadi inovasi dan solusi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di Jateng dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga:  Pegadang Pasar Demak Bersatu Menangkan Sudaryono di Pilgub Jateng

“Pembayaran bisa dilakukan secara online melalui Bank Jateng, aplikasi Qris, maupun BPR BKK. Harapannya, layanan ini bisa direplikasi Bumdes-Bumdes lainnya,” pungkasnya.(akh)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya