26.6 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Satlantas Polres Semarang Tindak Kendaraan ODOL, Hindarkan Kecelakaan Fatal

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Satlantas Polres Semarang jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) fokus melaksanakan penindakan tilang terhadap pelanggaran kendaraan jenis truk atau kendaraan ODOL (Over Dimensi dan Overload), Rabu (12/10/2022).

Penindakan tegas dilaksanakan dalam rangka gelar Operasi Zebra Candi 2022 yang diadakan serentak di jajaran Polda Jateng dan juga jajaran Polda seluruh Indonesia. Pelanggaran ODOL sangat membahayakan pengendara dan juga pengguna jalan lainnya yang cenderang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Jajaran Satlantas Polres Semarang melakukan patroli guna melalukan penindakan terhadap truk maupun kendaraan yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan overload dan over dimensi,” ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH., melalui Kasat Lantas AKP Dwi Himawan C. SIK, MM, Rabu (12/10) kemarin.

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jateng Gelorakan perang terhadap Narkoba Ditengah Pandemi Covid 19

Menurutnya, kendaraan bermuatan ODOL cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal karena sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika ngerem mendadak. Terlebih lagi sering kali menjadi penyebab rem blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan hingga terjadi kecelakaan fatal.

Selain melakukan penindakan terhadap ODOL, Satlantas Polres Semarang melalui Patroli Satlantas juga proaktif melakukan sosialisasi kepada para sopir truk di pangkalan dan juga perusahaan jasa angkutan truk agar tidak membawa muatan berlebih atau ODOL.

“Aksi preventif juga kita laksanakan dengan sosialisasi ke para sopir di pangkalan dan juga para pemilik jasa angkutan terkait pelanggaran ODOL, juga bahayanya bagi keselamatan pengendara dan juga pengendara lainnya,” jelasnya.

Baca juga:  Universal Health Coverage Diraih 11 Daerah di Jateng

Pemeriksaan kendaraan ODOL, lanjut Kapolres, sekaligus mengantisipasi terjadinya pemalsuan uji kir kendaraan. Sehingga, target untuk mencapai nol persen prilaku kendaraan ODOL, sebagaimana dicanangkan Polri pada 2023 dapat tercapai secara maksimal.

“Kita menghadapi ODOL juga berhadapan dengan tindak pidana yang lain seperti pemalsuan. Dengan harapan populasinya hilang pada 2023 mendatang. Jadi bisa dipastikan bahwa ancaman terhadap kerusakan jalan dan kecelakaan dapat diantisipasi melalui penindakan ODOL,” tegasnya. (biz/muz)


TERKINI

Tampil Ciamik Pramusim

Ada Pemeriksaan Mamografi Gratis di Kendal

Pemkab Kendal Adakan Job Fair 2025

Pemkot Sambut Kehadiran RSI Tunas Harapan

Rekomendasi

Lainnya

DPU Ajak Masyarakat Jaga Hasil Pembangunan

Penerimaan PM PPKS ODGJ Dari Polsek Kota...

Satu Abad NU, Ilyas Silaturahmi ke Kantor...

Walikota Berharap PKK Terus Berinovasi

Perbaikan Bendung Winong DPU Butuh Dana Rp...