spot_img
32.1 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

DKK dan Polres Sidak Apotek

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memberi imbauan pada masyarakat untuk berhenti mengonsumsi obat sirup dalam jenis apapun. Hal ini merupakan bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung.

Imbauan ini tidak hanya terbatas diberikan pada masyarakat saja. Pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan juga diminta untuk tidak menjual/menyediakan obat dalam bentuk sirup terutama pada anak-anak.

Untuk itu Polres Salatiga bersama Dinas Kesehatan Kota( DKK) Salatiga melakukan inspeksi mendadak dan mengecek langsung terhadap 11 apotek di Salatiga. Ke- 11 apotik yang disidak antara lain Apotek Wahid, Apotek K24 Tingkir, Apotek Bunda, Apotek K24 Jend Sudirman, Apotek Kartini, Apotek Dadi Sehat, Apotek Kimia Farma, Apotek Usaha Baru, Apotek 24 Plus, Apotek Viva Taman Pahlawan dan Apotek Sinar Farma serta beberapa toko ritel di Salatiga Minggu, (23/10).

Baca juga:  Kyai Said Bersama Jaga Bumi Aswaja Deklarasi Menangkan Paslon 2 Ahmad Luthfi-Gus Yasin

Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Jawa Tengah Nomor : 965/25 tanggal 19 Oktober 2022, tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA) serta dalam rangka kesiapsiagaan terhadap peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang terhadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada balita) dan upaya percepatan penanggulangannya.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Dr. (c) Nanung Nugroho I, A.Md. S.T., M.H. bersama Kabid Yankes Suparli, S.Km. M.Kes, Dokkes Polres Salatiga, Bhabinkamtibmas. Anggota Polres Salatiga dibagi menjadi empat tim untuk melaksanakan patroli di sejumlah apotek di Salatiga.

“Kami dari Polres Salatiga melakukan pendampingan kepada Dinas Kesehatan Kota Salatiga dalam rangka monitoring dan menghimbau pada pemilik apotek di Salatiga maupun fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk tidak menjual maupun meresepkan obat-obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas,” ujar Kasat Reskrim Polres Salatiga.

Baca juga:  Aktif Kembangkan Industri Kreatif Digital, Pemprov Jateng Apresiasi 3 Daerah dan Kelompok Gen-Z

“Dinas Kesehatan Kota Salatiga juga mengimbau pada seluruh masyarakat untuk sementara ini tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan dan sebagai alternatif diperbolehkan untuk menggunakan obat dalam bentuk lain,” ujar Kabid Yankes Suparli.

Dikatakannya, untuk semua apotek di Salatiga sudah memahami anjuran dari pemerintah. “Jika ada resep dari dokter untuk menyediakan obat dalam bentuk sirup, tidak serta merta diberikan, namun akan dikonfirmasikan dulu ke dokter yg menulis resep,” imbuhnya

Sementara,penanggungjawab Apotek Bunda menyatakan siap untuk tidak menjual dan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup, ” kami patuh dan taat dengan himbauan pemerintah,” kata Maslakhatul Umami, S.Farm Penanggung jawab Apotek Bunda. (deb/sgt)

spot_img

TERKINI