JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN — Untuk menghadang upaya pembelokan arah koperasi, para pelaku koperasi membentuk Forum Koperasi Indonesia (ForKopi).
Ini merupakan forum yang dibentuk oleh gerakan koperasi baik konvensional maupun syari’ah di seluruh Indonesia.
ForKopi dibentuk tanggal (19/10/2022) dengan dihadiri 38 koperasi secara offline di Kospin Jasa Pekalongan. Ada sekitar 80 koperasi mengikuti pembentukan ForKopi secara online melalui link zoom.
Rapat Pembentukan ForKopi dipimpin oleh HM Andy Arsilan Djunaid (Kospin Jasa pekalongan), Kartiko Adi Wibowo (BMT Binama Semarang), dan Abdul Majid (BMT UGT Sidogiri).
Dari rapat ini terpilih HM Andy AD terpilih sebagai Ketua Umum Presidium ForKopi, sedangkan Kartiko AW terpilih sebagai Ketua Harian ForKopi.
Presidium Forkopi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh 4 Pokja (Parlemen, Media, Akademis dan Regulator).
“Tujuan utama pembentukan ForKopi untuk memberikan susulan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait adanya upaya pihak-pihak tertentu, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
yang akan membelokkan atau mengarahkan pengelolaan, pengawasan, dan pemberdayaan koperasi ke pihak lain, selain Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia,”kata
HM Andy AD, Ketua Umum Presidium ForKopi.
ForKopi juga akan digunakan gerakan koperasi di Indonesia untuk saling bersilaturahmi bertukar informasi tentang upaya-upaya nyata penumbuhkembangan sektor koperasi. Lalu mencari solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi koperasi.
Menurut HM Andy AD, jika melihat jumlah aset Koperasi se-Indonesia (2021) sebesar Rp. 250,9 triliun, sebenarnya bukan nilai yang besar jika dibandingkan aset perbankan dan lembaga keuangan nonbank lainnya. Namun di dalamnya ada potensi sumber daya manusia (anggota koperasi dan karyawan). Mereka harus diselamatkan dari pihak-pihak yang mencoba ingin menguasai sektor koperasi.
“Bahkan ada upaya mengubah khittah koperasi di UU 25/1992 tentang Perkoperasian,”tambahnya.
Jika pihak-pihak lain itu beralasan karena banyak koperasi yang bermasalah karena kurang pengawasan, maka ForKopi bertekad untuk membantu dan mendukung Kemenkop UKM RI untuk memperbaiki sistem pengawasan dan kompetensi pengawasnya.
Dia tambahkan, ForKopi saat ini sedang mempersiapkan diri untuk memberikan masukan, saran, dan usulan terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Agar tidak ada 1 pasalpun di RUU P2SK yang mengarahkan pembinaan dan Pengawasan Koperasi dilakukan oleh pihak lain, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apalagi pada RUU P2SK banyak aturan dan ketentuan koperasi yang diatur OJK yang isinya tidak sesuai dengan prinsip dan jatidiri koperasi.
“Oleh karena itu ForKopi akan berupaya maksimal untuk mengembalikan koperasi tetap dibawah pembinaan dan pengawasan Kemenkop UMK RI,”jelasnya.
Dengan catatan sistem pengawasan koperasi dibenahi dengan melibatkan gerakan koperasi yang mengerti sepak terjang koperasi di lapangan. (*/gus/jan)