JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Guna lebih mengangkat harkat dan martabat wanita, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik Hukum Sosial dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Demak, Selasa (18/10). Dalam kegiatan tersebut ada sebanyak 19 utusan organisasi masyarakat perempuan yang berkompeten dengan kegiatan ini. Selain itu juga hadir Bupati Demak dr Hj Eisti’anah dan Anggota Komisi D DPRD Jateng Hj Nursa’adah SPdI MH sebagai narasumber utama sosialisasi tersebut.
Kepala Dinsos P2PA yang juga Pj Sekda Kabupaten Demak H Eko Pringgolaksito menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka mencapai indikator kinerja berkaitan Pemberdayaan Perempuan. “Memang regulasi sudah banyak mengatur keterwakilan perempuan baik di lembaga legislatif maupun eksekutif. Namun khususnya di Kabupaten Demak yang lolos belum ada 10 persen,” ujarnya, didampingi Plt Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maftuhah Kurniawati SH MH.
Menurut Eko, salah satu alasan dari kegiatan yang berlangsung di ballroom Wabup Demak ini dilatarbelakangi keprihatinan banyak kalangan terkait belum banyaknya perempuan yang tampil nomor 1 atau sebagai pemimpin. Terlebih ketika kondisi tersebut berlatar belakang pepatah Jawa, “perempuan hanya lah kanca wingking, yang cuma mengetahui (urusan) sumur dapur dan kasur”.
“Selanjutnya diharapkan materi yang disampaikan kedua narasumber yang juga tokoh-tokoh perempuan pemimpin di Kabupaten Demak ini bisa didorong para utusan ormas perempuan agar dilanjutkan ke anggotanya. Terlebih hal ini termasuk program unggulan bupati dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan apapun stratanya,” jelas Eko Pringgolaksito.
Bupati Demak dalam kesempatan itu membicarakan mengenai pemberdayaan perempuan demi kesetaraan gender, Bupati menuturkan, perempuan tidak boleh minder. Walaupun saat ini masih banyak pihak memperlakukan perempuan dengan melihatnya sebelah mata.
“Banyak ibu-ibu yang tidak hanya melaksanakan peran sebagai ibu rumah tangga tapi juga di organisasi, baik ormas maupun organisasi perangkat daerah (OPD), bahkan terpilih sebagai wakil rakyat seperti Bu Ida. Maka itu perempuan harus bangga, percaya diri dan mandiri, tanpa harus meninggalkan kodratnya sebagai istri dan ibu anak-anaknya,” kata bupati.
Semangat sama disampaikan Nursa’adah yang akrab disapa Mbak Ida. Disampaikan, perempuan dan laki-laki, berbeda untuk saling melengkapi. Seperti halnya siang dan malam. Perempuan membutuhkan laki-laki, begitu pun laki-laki yang bahkan lebih membutuhkan perempuan.
Selain di UUD 1945 pasal 27, lanjut Nursa’adah, hak politik perempuan terlindungi UU Nomor 2 tahun 2011 tentang parpol. Di dalamnya mengakomodir 30 persen perempuan dalam kepengurusan. Hingga mengatur hak memilih dan dipilih para kaum hawa. (*)