spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Polemik Gaji Non PNS, Dewan Dapat Keluhan Molor, Dinas Beralasan Mekanisme

JATENGPOS.CO.ID,  KARANGANYAR – Gaji pegawai non PNS khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Karanganyar seperti penjaga sekolah sedang jadi sorotan legislator Karanganyar. Pasalnya, banyak pegawai non PNS yang mengeluh molor atau tidak sama waktunya dengan gaji PNS.

“Saya berhari-hari dapat keluhan ini, hampir setiap tahun seperti ini. Ini saya warning keras. Kita ini manusia, kita ajak semuanya memanusiakan manusia. Kemarin bulan Januari baru dibayar Februari. Ini bagaimana? Kalau tanggal 1 gajian ya itu terus. Kalau molor kan kasihan. Bagaimana beli susu anak mereka, mencukupi kebutuhan mereka. Kalau gaji mereka yang molor kan juga teriak-teriak, jadi kita ajak semua menyesuaikan waktunya,” jelas wakil ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko pada wartawan, Senin (20/2/2023).

Baca juga:  FPPNASN Kabupaten Semarang Tuntut Seluruh Honorer Masuk Data BKN

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Karanganyar, Yopie Eko Jati Wibowo menyangkal gaji tersebut molor atau belum terbayar. Ia beralasan, gaji non PNS memang mekanisme pembayarannya tidak seperti PNS atau PPPK. Gaji non PNS itu mekanisme ikut anggaran kegiatan Dinas, beda dengan gaji yang tanggal 1. Jadi pihaknya menampik jika dibilang telat atau belum terbayar.

“Mekanisme pencairan gaji non PNS memang sesuai anggaran kegiatan. Jadi tak bisa dibilang molor. Namun, kita berupaya agar gaji bisa terbayar antara tanggal 1-10. Sayangnya belum bisa. Karena mekanisme sesuai anggaran kegiatan Dinas. Untuk besarnya masih sama, belum ada kenaikan,” terang Yopie.

Ditambahkan, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kurniadi Maulato, adanya perbedaan waktu pembayaran gaji pegawai non PNS itu terjadi karena mekanisme pembayaran gaji non PNS disesuaikan sebagaimana proposal pengajuan dari masing-masing Dinas. Jadi waktu gajian di Dinas satu dan yang lainnya itu tidak sama.

Baca juga:  Pedagang 'Sedulur Asjo' Alun-Alun Kalirejo Ungaran Beri Kejutan Dukung Ngesti Nugraha

“Mekanisme pembayaran honor itu kan disesuaikan dengan pengajuan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jadi karena itu waktu pembayaran gaji setiap Dinas beda-beda,” tandasnya. (yas).

spot_img

TERKINI