JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Denty Eka Widi Pratiwi melakukan sosialisasi empat pilar pada Selasa (21/2) di Desa Banjarsari Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung.
Denty sebagai anggota DPD/MPR memaparkan empat pilar yaitu UUD 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Disampaikan, Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya merupakan sumber segala sumber hukum nasional dan memiliki peran mengatur penyelenggaraan pemerintah, serta menjadi landasan yang kokoh bagi hukum dasar.
Sedangkan Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari keanekaragaman. Adapun UUD 1945 merupakan sumber hukum yang harus dijadikan sebagai referensi utama dalam setiap kerangka hukum. “NKRI atau negara kesatuan adalah sistem terbaik, dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat,” tukas Denty.
Empat pilar kebangsaan memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, guna meningkatkan sikap toleransi, saling menghormati, gotong royong, kerukunan dan hidup berdampingan yang sesuai dengan amanat empat pilar kebangsaan.
Denty mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang bersikap intoleran dan tidak menghargai perbedaan yang ada, padahal sikap yang seperti itu dapat menimbulkan perpecahan. Sikap tidak baik tersebut muncul karena tidak memahami empat pilar yang dimiliki Indonesia serta kurangnya ilmu dalam bermasyarakat.
Sikap saling menghargai perbedaan juga merupakan cerminan sikap dari semboyan bangsa Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda tetap tetap satu jua. Sebagai makhluk sosial manusia harus memiliki sikap saling menghargai dan menghormati satu sama lain.
Melalui sosialisasi empat pilar diharapkan masyarakat dapat memahami serta mengamalkan Pancasila, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika di kehidupan sehari-hari agar dapat mencapai Indoonesia sejahtera dan berkeadilan. (bis/rit)