26.9 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Bangunan Sepanjang Kali Jenes Disoal, BBWSBS dan Pemkab Sukoharjo Dinilai Abai Dalam Pengawasan

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Sejumlah bangunan permanen berdiri di sempadan Kali Jenes, di Mendungan, Desa Pabelan, Kartasura, ditengarai menjadi penyebab sungai mudah meluap, karena membuat sepadan sungai menyempit.

Bahkan diantara bangunan itu, ada yang menjorok diatas aliran sungai, bahkan juga ada jembatan melintang diatasnya, dimana Informasinya, jembatan itu milik salah satu yayasan pendidikan.

Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, prihatin akan hal tersebut dan mendesak Pemkab Sukoharjo serta sejumlah pihak terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), DPUPR Sukoharjo, serta PT. KAI segera bertindak melakukan penertiban.

“Ini masalah yang lama dan berlarut larut sampai saat ini belum ada penyelesaian. Deretan bangunan ruko itu juga berdiri diatas tanah PT. KAI karena dulu disana ada rel kereta api. Infonya sekarang tanah itu bersertifikat, nah kok bisa BPN menerbitkan sertifikatnya ?,” ujar Kusumo, Selasa (7/3/2023)

Baca juga:  DPC Gerindra Kabupaten Semarang Dukung Pelaporan atas Edy Mulyadi

Menyinggung adanya jembatan penghubung bangunan pribadi diatas sungai, Kusumo menilai jika dilihat dari regulasi di atasnya, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi jelas tidak diperbolehkan.

Bangunan jembatan yang menjadi penghubung dua bangunan tersebut, diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.

“Keperluan lain dimaksud adalah pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum. Jadi yang ditekankan adalah untuk masyarakat umum, bukan pribadi,” tegas Kusumo.

Baca juga:  Taat Pusat, Ahmad Luthfi-Gus Yasin Efisiensi Anggaran Hingga Rp 3,4 Triliun

Oleh karenanya, Kusumo berharap kepada pihak yang berwenang untuk segera bertindak. Dalam hal untuk mencegah agar kedepan tidak terjadi penyerobotan tanah dan tiba-tiba muncul sertifikatnya.

“Kami mendesak Pemkab Sukoharjo untuk mengusut dan menindak pelanggaran lingkungan yang terjadi. Juga pada BBWSBS agar tidak abai dalam pengawasan. Bangunan liar disepadan sungai harus ditertibkan. Jangan sampai ada permainan oknum, karena warga punya sertifikat.”

Terpisah, Kepala BPBD Sukoharjo, Ariyanto Mulyatmojo saat diminta tanggapannya, mengatakan, bahwa idealnya di sempadan sungai tidak boleh ada bangunan.

“Idealnya memang tidak ada bangunan diatas sungai. Tapi kalau soal IMB itu sudah bukan kewenangan kami.” kata Ariyanto.

Meskipun begitu, Ariyanto menyatakan akan berkomunikasi dengan pihak BBWSBS. Selain itu, juga perlu dipastikan apakah bangunan berdiri diatas tanah bersertifikat atau tanah dengan status lain.(Dea)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya