27.1 C
Semarang
Senin, 21 Juli 2025

Polres Ringkus 3 Pelaku Penjual Obat Mercon

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Jajaran Polres Salatiga meringkus tiga pelaku yang nekat menjual bubuk mercon memanfaatkan momen bulan Ramadhan ini.

Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda  berserta barang buktinya, Senin ( 27/3). Mereka berinisial  MM dan MRF warga Plumbon Suruh Kab Semarang  serta A warga Druju  Sidorejo Kidul, Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, S.Sos. M.H, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut untuk  tersangka MM dan MRF ditangkap di Taman Tingkir. Berawal pada Minggu (26/03), kedua pelaku membeli obat mercon dari seseorang yang tidak dikenal melalui facebook dengan janjian akan melakukan transaksi di Kandangan Ambarawa  Kab. Semarang. “ Transaksinya untuk membeli sebanyak 5 Kg seharga Rp. 1.100.000  dengan maksud dan tujuan akan diperjualbelikan kembali, “ jelasnya.

Selanjutnya setelah  mendapatkan bubuk mesiu, oleh pelaku  ditawarkan melalui facebook kepada pembeli dengan maksud mendapat keuntungan. Pada Senin  (27/03), ada sesorang yang memesan bubuk mesiu sebanyak 1 kg dengan harga jual Rp. 270.000 dan  janjian akan melakukan transaksi di Taman Tungkir Kota Salatiga.

Baca juga:  PLN Sigap Amankan Suplai Listrik & Beri Bantuan

Ketika  hendak transaksi, Unit Reskrim bersama Unit Kamneg  Polres Salatiga datang mengamankan pelaku beserta  barang bukti 1 kg  bubuk mesiu. “ Ddari hasil pengembangan, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak 4 Kg dan sumbu mercon yang berada di rumah pelaku.  Selanjutnya kedua pelaku kita amankan ke Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, “ jelas AKP M Arifin Suryani, S.Sos. M.H.

Selanjutnya petugas juga meringkus  satu pelaku lainya berinisial A. Ia diamankan saat hendak bertransaksi di  Lapangan Ngebrak Sidorejo Kota Salatiga, Senin, (27/03).

Penangkapan dilakukan saat Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan di TKP dan melihat  seseorang yang mencurigakan.” Setelah kita dekati dan amankan orang tersebut membawa 1 kg bubuk mesiu yang hendak dijual,” ujar Kasatreskrim.

Baca juga:  Pentingnya Menjaga Kualitas Dalam Mengangkat UMKM di Demak

 Setelah dilakukan pengembangan didapatkan bubuk mesiu dari dalam rumah sebanyak 2 kg  sehingga kesuluruhan didapati 3 kg, tiga lembar sumbu mercon.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Hendri Widyoriani membenarkan bahwa Polres Salatiga mengamankan 3  orang pelaku penjual bubuk mercon. “ Barang bukti yang kita amankan total sebanyak 8 Kg bubuk mesiu dan 5  lembar kertas sumbu. Ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman  hukuman 12 Tahun penjara, “ jelas Iptu Henri Widyoriani, S.H.(deb)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya