Pelaku Penganiayaan Santri Divonis 6 Tahun Penjara




JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Kasus kekerasan dalam Pondok Pesantren (Ponpes) Takmirul Islam Sragen memasuki babak akhir. Pelaku anak MHN, 17, yang melakukan pemukulan pada korban divonis bersalah dan diputuskan Majelis Hakim hukuman  6 Tahun penjara.

Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Jumat (5/4) siang. Setelah melalui 5 kali proses persidangan, terpidana anak MHN diputus bersalah.

Keputusan majelis hakim ini 1 tahun lebih berat dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 Tahun.

Ibu korban Daffa Washif Waluyo, Jumasri menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena putusan sudah di atas tuntutan. Walaupun belum pada hukuman maksimal. Selain itu pihaknya berharap untuk 2 provokator segera diproses hukum. Keluarga korban tak kuasa menahan air mata paska putusan tersebut.

Sedangkan Kuasa hukum Korban, Dhea A Zaskia Putri menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan,  sudah cukup menjadi alat bukti untuk melakukan proses hukum pada dua orang lain yang dinilai terlibat. ”Sesuai koordinasi dengan yang telah kami jalankan, setelah putusan ini mungkin kami akan berkoordinasi ulang dengan pihak kepolisian untuk bisa menindaklanjuti pihak pihak yang turut serta,” ujar dia.

Baca juga:  Karya Bahkti Koramil 08/Karanganyar

Paska Putusan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Sragen  Iwan Hari Winarto menjelaskan kemarin dari Tuntutan JPU yakni 5 tahun. Lantas majelis hakim menaikkan menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta atau subsider di lembaga pelatihan masyarakat Khusus Anak (LPKA). ”Pertimbangannya mungkin ada hal yang memberatkan, itu kan kewenangan majelis hakim,” ujarnya.

Iwan menyampaikan dalam persidangan anak proses lebih cepat. Sempat ada jeda karena liburan lebaran. Dalam kasus ini sebelum lebaran sudah sempat disidangkan. ”Sidangnya marathon, 5 kali sidang. kalau nggak ada jeda ya mungkin sudah selesai seminggu yang lalu,” terangnya.

Sesuai putusan, Terpidana anak akan dikirim ke LPKA Kutoarjo. Karena di Sragen belum ada penjara Khusus Anak. Karena masih anak-anak, ada hak khusus karena mereka masih punya massa depan. Tetapi ada perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Supervisi Tim Divpropam Polri di Polresta Pati : Tegaskan Netralitas Polri Pada Pilkada 2024

Namun mengirim ke LPKA Kutoarjo masih ada tenggang waktu 7 hari, untuk memastikan pihak terpidana memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. ”JPU dan dari pihak terdakwa masih pikir-pikir untuk banding atau tidak,” jelasnya.

Terpisah, ayah pelaku Anak, Harun Nur Rosyid mengaku masih pikir-pikir untuk banding. Dia akan mendiskusikan dengan keluarga terutama istrinya terkait banding. ”Ini masih ada massa pikir-pikir selama 7 hari,” ujarnya.

Dia berharap jika ditempatkan di LPKA hanya 2 tahun. ”Kalau bisa di taruh di LPKA Kutoarjo itu hanya 2 tahun, tapi tadi 6 tahun. Justru lebih tinggi dari tuntutan. Karena tergolong masih anak, masih piunya hak untuk sekolah, jangan sampai anak itu putus sekolah,” ujarnya.

Harun menyampaikan putranya tersebut sudah 5 tahun meniadi Santri Takmirul Islam Sragen. Saat kejadian sudah memasuki kelas 2 SMA. (ars)




TERKINI




Rekomendasi

...