JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – KPU Karanganyar menetapkan sebanyak 517 bakal calon legislatif (Bacaleg) di tahapan pencalonan yang berakhir, Minggu, (9/7/2023). Jumlah ini mengalami penyusutan dari yang diterima KPU Karanganyar sebelumnya, yakni sebanyak 573 Bacaleg dari 18 Partai peserta pemilu di Karanganyar.
“Data 517 Bacaleg ini sudah kita tutup di tahap ini. Namun, partai masih bisa melakukan pergantian terkait caleg, nomor urut maupun daerah pilihan hingga batas akhirnya pada 3 Oktober 2023,” terang Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum pada wartawan, Senin (10/7).
Pada tahapan pencalonan DPRD Karanganyar ini pihaknya sudah memberikan waktu selama 14 hari perbaikan administrasi. Namun karena berbagai hal dari data 573 itu setelah direkap turun jadi 517.
Menurut Maksum, hal itu disebabkan karena ada calon legislatif yang mengundurkan diri, ada juga yang kesulitan legalisir ijasah dan lain sebagainya. Selanjutnya, KPU Karanganyar mulai hari ini sampai tanggal 6 Agustus 2023 akan melakukan verifikasi dokumen untuk perbaikan, khususnya di ranah kegandaan. Sebab, satu caleg tak boleh lebih dari satu dapil dan masuk jadi anggota lebih dari satu partai.
“Pergantian caleg dan nomor urut masih dapat diperbaiki oleh peserta pemilu. Penataan ini menjadi kewenangan partai. Hingga 3 Oktober, itu waktu kunci, hari terakhir pencermatan partai. Sedangkan di tahap Pengumuman daftar caleg sementara (DCS) nanti akan disampaikan ke publik, masyarakat dapat menanggapi. Laporan dari masyarakat itu akan kita tindaklanjuti,” tandasnya. (yas)