26.2 C
Semarang
Jumat, 15 Agustus 2025

Video Amatir Warga Bantu Polres Karanganyar Ungkap Kasus Penusukan Suporter

JATENGPOS.CO.ID,  KARANGANYAR – Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus bentrok suporter sepak bola yang terjadi di depan Kampus Unsa, Sabtu (1/7/2023) lalu. Pihaknya dapat mengamankan dua pelaku penusukan lantaran video amatir warga.

Dalam ungkap kasus tersebut, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H. Y. Kumpntoy menjelaskan, kasus ini merupakan rentetan peristiwa di Gilingan, Solo, Depan UNS dan Depan Unsa Palur yang melibatkan dua kelompok suporter, Garis Keras 1923 dan B6 Surakartans. Akibat perkelahian di depan Unsa ini, Pandu W. D. (29) yang merupakan warga Laweyan Kota Surakarta, mengalami 12 luka tusukan di tubuhnya.

Sedangkan korban lainnya, yakni Yasinta P (27) mengalami luka bengkak di kepala bagian belakang. Ia mengeluh merasa pusing dan pandangan berkunang. Setelah koordinasi dengan Polda dan Polresta Surakarta, pihaknya membentuk tim khusus, dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini.

Baca juga:  Bupati Buka Seminar Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka

“Tentu kita apresiasi gerak cepat Satreskrim Karanganyar dan bantuan masyarakat, karena berkat video amatir warga ini pelaku penusukan dapat ditangkap,” ungkap Kapolres, Kamis (13/7).

Menurut Kapolres, Kronologi peristiwa dipicu saling ejek saat menonton sepak bola di Stadion Manahan itu. Terbawa sampai pulang. Dan kedua korban juga suporter, dan pasangan kekasih yang juga ikut menyaksikan pertandingan sepak bola antara Persis Solo vs Persebaya Surabaya di Stadion Manahan Solo.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TI alias Saprol (26), warga Desa Buran Kecamatan Tasikmadu serta DI alias Surul (25), warga Desa Pandeyan Kecamatan Tasikmadu.

“Tersangka menendang korban hingga terjatuh. Tidak hanya menendang, tersangka juga melakukan penusukan terhadap korban Pandu. Korban Yasinta ditendang dan tersungkur, mengalami luka di bagian kepala,” bebernya.

Baca juga:  Kalimantan Utara Terpilih jadi Tuan Rumah PeSOnas 2026

Setelah peristiwa itu, pelaku sempat kabur, pihaknya berhasil menangkap pelaku TI di Magelang. “Sedangkan DI kita amankan di kediamannya,”terangnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Kapolres menegaskan, kedua tersangka berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Karanganyar. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(yas)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya