JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq berserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memimpin langsung kegiatan pemusnahan 10.213.200 rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) pada Rabu, 26 Juli 2023 di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 Miliar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit2(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama APH lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.
Foto prast.wd/jateng pos