26.9 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Tanpa Tilang, Pengendara Tertib Pajak Dapat Kaos atau Tas

JATENGPOS.CO.ID,  KARANGANYAR – Satlantas Polres Karanganyar melakukan Operasi zebra candi 2023 tanpa penilangan. Bahkan, pengendara tertib diberi hadiah kejutan berupa souvenir menarik.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Sukarno Yudho mengatakan, pada razia pemeriksaan kendaraan bermotor Polres Karanganyar, dalam momen operasi zebra candi 2023 ini, pihaknya menggandeng Jasa Raharja dan UPPD Samsat. Pelaksanaannya selama dua pekan, dimana pemeriksaan ranmor sekali perhari terhitung mulai Senin (4/9/2023).

Yudho menjelaskan lokasi pemeriksaan ranmor berpindah-pindah. Dalam sosialisasi kepatuhan pajak dan berlalu lintas ini, pihaknya tak menjatuhkan tilang. “Kita lebih ke operasi simpatik, yakni mengingatkan jika telat pajak. Dipersilakan bayar ditempat,” ujarnya pada wartawan, kemarin.

Baca juga:  Ganjar Klaim Jawa Tengah Tidak Terdampak Terorisme

Sejak dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 09.45 WIB, ratusan pengendara menjalani pemeriksaan dokumen. Dari jumlah itu, tujuh pengendara telat pajak menunaikan kewajibannya itu di loket yang tersedia.

“Ada souvenir kaus dan tas bagi pengendara yang patuh dan tertib dalam berkendara,” ungkapnya.

Sementara itu Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Karanganyar Iptu Anggoro Wahyu mengatakan, penilangan manual diganti ETLE selama operasi zebra candi. Di Karanganyar saat ini terdapat sembilan lokasi pemasangan kamera ETLE yakni di Simpang IHS Jalan Adisucipto, depan kampus Unsa Jalan Solo-Sragen, simpang empat rumah makan Popongan, simpang tiga Keprabon, depan Pasar Tawangmangu, kawasan Mongkrang-Tawangmangu, simpang empat Tegalgede, depan Terminal Jungke, dan simpang empat Kongan.

Baca juga:  Pemkot Magelang Luncurkan "Layanan Homecare"

Terdapat 7 prioritas penanganan pelanggaran lalin di operasi kali ini yakni pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi pengendara dibawah umur, sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tindak menggunakan safety belt, pengemudi pengendara dalam pengaruh dan mengkonsumsi alkohol, berkendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan. (yas).

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya