JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Tim gabungan BNN Provinsi Jateng dan BNN Surakarta berhasil mengungkap kasus perdagangan Narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 1 kg. Dua pelaku yakni ZA (40) warga Aceh dan RN (30) warga Jebres Solo, diamankan pada 25 Agustus 2023.
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjend Pol Heru Pranoto didampingi Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa, Kepala BNN kota Surakarta David Hutapea dan perwakilan PT Angkasa Pura, menggelar konferensi pers di Kantor BNN Kota Surakarta, Jumat (8/9/2023).
“BNN Jateng sudah mendapat informasi dari Jakarta terkait ada pelaku pembawa sabu ke solo melalui Bandara. Lalu kita pantau dan ikuti. Hingga setelah keluar bandara pelaku inisial ZA warga Aceh bertemu dengan RN di sebuah warung kopi di dukuh Sindon, Ngemplak, Boyolali, lalu kedua kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 1 kg dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.” Kata Brigjen Heru.
Barang tersebut ditempatkan dalam kemasan Teh Cina warna keemasan yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 1.000 gram (1 Kg). Diduga dari Cina yang masuk melalui Aceh, sesuai alamat pelaku ya g menjadi kurir.
Dari hasil penyelidikan, kurir tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta untuk tiap kilo sekali kirim.
ZA mengaku diperintah oleh seseorang yang disebut Bang, dari jakarta untuk diantarkan ke Solo. Kemudian diserahkan pada RN yang merupakan suruhan seseorang yang disapa Iblis.
“Mengenai seolah di loloskan dari pengawasan di Bandara, hal itu sengaja dilakukan untuk bisa menangkap sekaligus pemesan atau penerima barang tersebut.” Ungkap Heru.
Adapun Barang Bukti yang disita dari para tersangka o Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram (1 Kg), Sepeda motor Honda Beat Nopol AD 3099 ZA, Handphone 4 buah, Timbangan digital 1 buah, Sejumlah ATM yang dikuasai Tersangka ZA, Boarding Pass Batik Air 10 Flight 7364 Jurusan Soekarno Hatta Cengkareng Adi Soemarmo Boyolali, dan Koper warna putih 1 buah.
“Kami akan tindaklanjuti penangkapan ini, selain pelaku lintas provinsi kami juga menemukan dana yang cukup besar di rekening pelaku, masih kita kembangkan bisa jadi mengarah unsur pencucian uang,” pungkas Heru.
Para tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna penyidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Dea)















