spot_img
30.1 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

KASN Klarifikasi Yuliyanto Terkait Laporan Terhadap Pj Wali Kota Salatiga

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  melakukan klarifikasi kepada Walikota Salatiga  periode 2012-2017/ 2017-2022 Yuliyanto terkait laporannya terhadap Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi yang menghadiri  acara konsolidasi internal partai PDI Perjuangan di Semarang.

Klarifikasi yang dilakukan  anggota KASN tersebut dilakukan secara on line melalui zoom meeting, Selasa (19/09/2023).

Yuliyanto menjelaskan klarifikasi dimulai pukul 13.00 dan dilakukan oleh lima anggota Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN. “ Klarifikasi sekitar tigapuluh menit, saya lancar menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh KASN, karena yang saya laporkan adalah fakta,” ujar Yuliyanto yang menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Salatiga ini.

Perntanyaan-pertanyaan yang diajukan  oleh KASN terkait laporan pelanggaran kode etik, displin ASN dan netralitas ASN yang dilanggar. “ Saya dimintai tanggapan terkait kehadiran Pj Wali Kota Sinoeng Rachmadi di acara internal PDIP. Saya jelaskan Pj adalah aparatur sipil negara, sehingga harus menjunjung tinggi netralitas ASN, harus patuh  dengan aturan-aturan ASN,” jelasnya.

Baca juga:  PUSPO WARDOYO: Poligami Tidak Perlu Ijin, Tetapi Minta Maaf

Yuliyanto menambahkan bahwa Pj Wali Kota telah melanggar ketentuan-ketentuan yang ada, seperti surat keputusa bersama Mendagri, yaitu setiap ASN harus netral dan mematuhi keputusan itu.

“Saya sampaikan, Pj Wali Kota adalah ASN yang harus menjunjung tinggi netralitas, patuh aturan. Kalau datang ( konsolidasi partai) itu sudah melanggar SKB Mendagri, Menpan-RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 ,” jelas Yuliyanto.

Dalam kesempatan itu Yuliyanto  juga mengungkapkan bukti lain ketidaknetralan Pj Wali Kota Salatiga,  yaitu Pj  menjadi follower media sosial salah satu partai, yakni PDI Perjuangan. “ Sehingga jelas-jelas ini melanggar netralitas ASN,” tandasnya.

Saat ditanya oleh KASN tentang motivasi melaporkan persoalan tersebut,  Yuliyanto menegaskan bahwa motivasi dirinya melaporkan kasus ini untuk memberi pelajaran terkait netralitas ASN, tidak hanya di Salatiga tapi juga di seluruh Indoensia.

Baca juga:  Bantu Pengobatan Jantung Suaminya, Triana Bersyukur Ada Program JKN

Dikatakan Yuliyanto ada tiga kepala daerah yang hadir di acara internal PDIP di Semarang beberapa waktu lalu, yaitu Pj Bupati Cilacap, Pj Bupati Brebes dan Pj Wali Kota Salatiga.”Kenapa hanya Pj Salatiga yang dilaporkan, karena ini menjadi pembelajaran. Jadi diharapkan nanti ASN di Salatiga dan Indonesia pada umumnya harus netral selama tahun politik ini,” kata Yuliyanto.

Seperti diberitakan, Wali Kota Salatiga dua periode, Yuliyanto melaporkan Penjabat Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Selasa, (29/8/2023) lalu.

Laporan ini menyusul kehadiran Sinoeng di acara konsolidasi internal PDIP di Semarang.

“ Pj Wali Kota adalah ASN, sehingga sehingga harus netral. Sebagai ASN tentu tahu aturan tentang netralitas, datang ke acara  konsolidasi internal partai politik,” katanya. (deb)

spot_img

TERKINI