UNGARAN. JATENGPOS.CO.ID- KPU Kabupaten Semarang akan membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Semarang sebanyak 3.351 TPS, dibutuhkan petugas KPPS sebanyak 23.457 orang.
“Kebutuhan petugas KPPS disesuaikan jumlah TPS sebanyak 3.351 dikalikan 7 petugas di masing-masing TPS, maka jumlah keseluruhan dibutuhkan petugas sebanyak 23.457 orang. Masing-masing TPS ada 7 orang anggota KPPS yang bertugas,” ujar Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono saat Ngopi Bareng Media di kantor KPU, kemarin.
Pendaftaran calon anggota KPPS sebagaimana ketentuan berlaku, dijelaskan Bambang, dibuka mulai tanggal 11 Desember 2023 sampai 20 Desember 2023. Sedangkan penetapan anggota KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2024. Proses pembentukan KPPS dilaksankan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, disebutkan Bambang, diantaranya berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun. Pendidikan pendaftar minimal SMA atau sederajat dengan menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
“Usia minimal pendaftar 17 tahun sampai 55 tahun, ini kesempatan bagi anak-anak muda untuk ikut berperan menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat TPS. Silahkan mendaftar kita membuka kesempatan bagi anak-anak muda,” ujarnya.
Persyaratan lainnya bagi pendaftar terlebih dahulu menjalani pemeriksaan cek kesehatan, diantaranya pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, asam urat, dan kolesterol. Jika memiliki riwayat penyakit bawaan atau komorbit harus diketahui petugas medis saat pemeriksaan.
“Persyaratan cek kesehatan sangat penting, mengantisipasi agar tidak terjadi hal tidak diinginkan terkait kesehatan dan kondisi petugas KPPS, saat pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi. Kita sudah bekerjasama dengan pihak rumah sakit untuk melakukan screening kesehatan,” jelasnya.
Diketahui, jumlah pemilih yang telah ditetapkan dalam DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 803.113 orang Kabupaten Semarang. Awalnya data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disediakan pemerintah sebanyak 808.537 orang. Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian data oleh KPU Kabupaten Semarang jumlahnya menjadi 803.113 orang. (muz)