JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Kaum perempuan dinilai memiliki peran vital mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut Dekan Fakultas Agana Islam Undaris Ungaran Dr Ida Zahara Adiba, perempuan bisa menjadi agen anti korupsi yang luar biasa.
Hal itu dikatakannya di hadapan seratusan anggota PKK, Dharma Wanita, Gabungan Organisasi Wanita dan lainnya yang menghadiri
Sarasehan anti korupsi diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Jalan Ahmad Yano Ungaran. FOTO:IST/JATENGPOS
Menurut Ida, kaum perempuan dapat menjadi pengawas bagi suami atau anggota keluarga lainnya untuk tidak berbuat lancung. Perempuan dapat memgembangkan semangat anti korupsi dalam keluarga dengan menanamkan nilai-nilai agama yang baik.
Diterangkan, penyebab timbulnya tipikor tidak hanya melulu karena faktor kemiskinan atau kekurangan harta. Namun terutama karena adanya extended family atau nepotisme yakni tindakan yang mengutamakan kepentingan keluarga atau kerabat.
“(Dari) nepotisme akan terjadi kolusi lalu korupsi. Ketiganya terjadi berbanding lurus,” tegasnya.
Sarasehan yang digelar Inspektorat Kabupaten Semarang dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 itu juga menghadirkan Kajari Kabupaten Semarang Dr RR Theresia Widorini sebagai pembicara. Ikut hadir ketua TP PKK Hj Peni Ngesti Nugraha.
Dikatakan Kajari jika seorang perempuan dapat didakwa melakukan permufakatan dengan suami melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
“Hal itu bisa dipidana. Karenanya, istri perlu menanyakan darimana asal pendapatan suami yang diluar kebiasan,” tegasnya. (muz)