JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bea Cukai Jawa Tengah lakukan pemusnahan barang bukti dari kasus tindak pidana penyelundupan baju bekas dengan dokumen ilegal yang berasal Malaysia, pemusnahan di lakukan, di Halaman Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP Tanjung Emas, Rabu (20/12).
Pada giat pemusnahan barang bukti, dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq didampingi Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Galih Elham Setiawan bersertà Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komandan Pangkalan TNI AL Semarang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Disperindag Provinsi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kendal.
Ahmad Rifiq Kaķanwil Bea Cukai Jateng & DIY, mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) bal karung berisi pakaian bekas (ballpress) yang berasal dari Malaysia.
“Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk dimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M- DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” terangnya.
Dijelaskan, permusnahan pakaian bekas ini telah mendapatkan persetujuan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendal nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Kdi tanggal 23 Agustus 2021 yang putusannya untuk dimusnahkan.
“Barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil ungkap kasus penyelundupan di pelabuhan Kendal Jawa Tengah yang berkolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama TNI AL (Lanal Semarang) dan KPPBC TMP A Semarang,” tandasnya.
Rofiq menegaskan bahwa terhadap pelaku dikenakan Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Upaya pencegahan dan pemberantasan impor pakaian bekas akan terus dilakukan karena impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil. Pakaian bekas juga tidak higienis dan dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, serta menurunkan harga diri bangsa di mata dunia,” tutup Akhmad Rofiq. (ucl)












