spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Indikasi Mafia Tanah Dalam Kasus Penjualan Aset Pengusaha Malang di Manahan Solo

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Kasus penipuan dan penggelapan penjualan aset tanah dan bangunan yang ada di Jln Adi Sucipto 21 Manahan Solo terus bergulir. Korban atau pemilih sah bangunan tersebut, Tonni Hendrawan Tanjung menuding ada indikasi ada mafia tanah bermain dalam kasus ini.

Dikonfirmasi soal perkembangan kasus pasca pemasangan papan sita aset oleh Penyidik Polrestabes Surabaya pada Rabu (20/12/2023), Tonni Hendrawan Tanjung optimis dan mengapresiasi kinerja penyidik Polrestabes Surabaya dengan perkembangan kasus tersebut.

“Pertama saya apresiasi kinerja Polrestabes Surabaya bahwa kasus ini mulai jelas, dan aparat berpihak pada fakta yg sebenarnya ada sesuai hukum yang berlaku.” Ungkap Tonni, dikonfirmasi Kamis (21/12/2023).

Dengan berkembangkan kasus ini, makin memperjelas dugaan permainan mafia tanah. Tonni mengaku mengumpulkan sejumlah bukti2 dugaan yg telah dilakukan oleh para mafia tanah tersebut.

“Kami menduga ada mafia tanah. Tidak sekedar tuduhan, kami juga mengumpulkan bukti-bukti. Diantaranya jual beli dilakukan dengan surat pernyataan palsu nama dan tanda tangan saya, lalu kesaksian palsu, bahkan meminta dan membujuk saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan,” ungkap Tonni. Kemudian ada juga diperoleh fakta bahwa pengusaha Solo Cintya Ariani menggunakan surat dan keterangan palsu di pengadilan sebagai alat bukti dan kesaksiannya.

Termasuk dugaan pihak notaris yang ikut bermain dengan membuat surat pernyataan palsu. Ironisnya surat pernyataan palsu tersebut dijadikan bukti dalam persidangan yang resmi.

“Lalu dugaan penggelapan angka pajak dalam akta jual beli di notaris Asih Sari  Dewanti, Solo, tertulis di akta jual beli transaksi sebesar Rp 5 miliar tapi transaksi sebenarnya Rp 17,5 miliar. Itupun tidak sesuai dengan harga wajar yang bisa mencapai Rp 60 miliar,” imbuh Tonni.

Atas dugaan mafia tanah ini, Tonni juga sudah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, KPK dan Menkopolhukam. Saat ini kasus tersebut diproses Polda Jateng.

“Saat ini banyak yang sudah diperiksa, ada 16 saksi, termasuk terlapor. Malah terlapor Candra Hermanto diperiksakan di Polres Batu, padahal semua saksi datang ke Polda Jateng. Ada apa ini?.” Koq ada sesuatu yg menjadikan istimewa seorang Candra bisa sioeriksa di Batu tdk di Polda Jawa Tengah.. oadahal orgnya sehat dan baik2 saja….Ungkap Tonni.

Setelah pemeriksaan terlapor Candra, Polda Jateng mengeluarkan SP2HP ke 3 pada 20 September 2023, yang menyatakan seluruh saksi sudah memenuhi tinggal menunggu keterangan saksi ahli pidana Prof Marcus dari UGM, ia juga staf ahli Kapolri. Dan saksi ahli kenotariatan Dr Joko dari UGM.

“Sayangnya sampai saat ini belum ada tindak lanjut lagi dari penyidik Polda Jateng. Saya menduga ini sudah dikondisikan oleh terlapor. Mengingat terlapor Candra ada indikasi kebal hukum. Ia selalu menggunakan cara mengkondisikan hukum. Buktinya ia minta penyidik melakukan pemeriksaan di Polres Batu yang dekat rumahnya, padahal semua saksi harus datang ke Polda Jateng untuk diperiksa.” Kata Tonni.

Sebagai bentuk keseriusan Tonni ingin membongkar kasus mafia tanah yang ada di Indonesia. Ia melayangkan surat laporan pada Presiden RI dan pihak terkait agar kasus ini segera mendapatkan perhatian kusus untuk ditindaklanjuti demi tegaknya kepaatian dan keadilan hukum.

Pada 27 November 2023, Tonni mengirimkan surat pada Kapolri dengan tembusan pada Presiden RI, Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Menkopolhukam dan Kepala BPN.

Dalam surat tersebut Tonni juga melampirkan sejumlah bukti dan bahan keterangan dugaan madia tanah ikut bermain dalam kasus yang saat ini sedang menimpanya.

“Besar harapan saya pada Presiden dan Kapolri mengungkap kejahatan mafia tanah dan menangkap pelakunya karena saya yakin bukan saya saja yang menjadi korban mafia tanah. Ini sudah meresahkan dan merugikan masyarakat yang tidak semuanya paham hukum.” Tandas Tonni. (Dea/bis)

spot_img

TERKINI