JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Bawaslu Karanganyar sudah memproses 3 Kasus pelanggaran terkait ASN yang tak netral. Terakhir terkait mantan Camat Jaten, Teguh Haryono yang dilaporkan tak netral di Pemilu tahun 2024 ini.
Mantan Camat Jaten, Teguh Haryono, menerima sanksi hukuman disipilin berat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi tersebut termuat dalam surat KASN bernomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran hukum lainnya yang diteruskan Bawaslu Kabupaten Karanganyar kepada KASN pada pertengahan Desember 2023.
“Kami menerima tembusan dari KASN perihal rekomendasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Bawaslu Karanganyar berharap Bupati Karanganyar segera menindaklanjutinya, mengingat rekomendasi ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterima rekomendasi ini,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, Rabu (3/1/2024).
Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, lanjut Nuning, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu akan berdampak pada rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN tersebut.
Disamping kasus di Jaten, sebelumnya Bawaslu juga telah menangani pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Jenawi dan Kebakkramat. Bawaslu berharap tidak ada lagi kasus netralitas ASN pada tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. (yas).