26.9 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Potensi PAD KIR Rp 800 Juta Hilang

JATENGPOS.CO.ID,  SRAGEN – Potensi Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sragen dari restribusi uji KIR sebesar Rp 800 juta hilang untuk tahun 2024. Menyusul diberlakukannya regulasi larangan menarik sepeserpun dari pemilik kendaraan yang sedang uji KIR karena bagian dari layanan.
Kepala Dinas Perhubungan Sragen R Suparwoto menjelaskan, untuk pendapatan KIR memang tidak ada untuk tahun ini. Lantaran untuk layanan Uji KIR tidak hanya di Sragen memang gratis.
“Meski begitu target PAD dari Dishub tetap ada dari sektor parkir di bahu jalan. Bahkan ada kenaikan untuk restribusi parkir di jalan,” papar Suparwoto.
Menurut Suparwoto untuk parkir tahun ini ditarget Rp 1,7 miliar. Hal itu berdasar kenaikan tarif parkir di Sragen.
Ditambahkan Kepala Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Uji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen Syamsul Haq menuturkan sesuai undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dari regulasi ini sejumlah biaya dihilangkan. Termasuk Dinas Perhubungan dalam hal ini Uji kendaraan dan izin Trayek.

Baca juga:  PLN Gerak Cepat Amankan Pasokan Listrik

Dia menuturkan sempat berupay membuat kesepakatan terkait biaya penggantian bersama Dishub se Eks Karisidenan Surakarta. Dengan mengalihkan ke Retribusi Pemanfaatan Aset. Namun upaya tersebut masih terbentur regulasi.

”Kita berharap dari daerah masih ada upaya untuk pemasukan dengan aturan retribusi pemanfaatan aset, namun tetap tidak bisa, mau tidak mau harus gratis,” terang Syamsul.

Lantas kebijakan ini berlaku sejak awal tahun ini. Kebijakan tersebut lantaran uji kendaraan masuk kategori pelayanan dan tidak ditarik biaya.

Jika dibandingkan pemasukan PAD dari Uji Kendaraan Bermotor, pada 2023 menyetor Rp 873 juta. Sehingga dipastikan pada 2024 ini pihaknya tidak bisa menyetor ke PAD. Meskipun pada saat awal tahun sempat ditarget lebih dari Rp 1 miliar.

Baca juga:  Satpol PP Temanggung Giat Patroli Malam Halau Kerumunan

Terkait target dari pemkab yakni lebih dari Rp 1 miliar, lantaran keputusan dari pusat disampaikan akhir Desember. Sedangkan Sedangkan anggaran untuk kabupaten Sragen ditetapkan lebih awal. ”Target masih nyantol, bisa dihilangkan pada APBD Perubahan. Tapi tetap tidak bisa narik,” ujar dia.

Setelah ada regulasi ini, pihaknya lebih ketat. Termasuk melarang Organda menarik iuran saat tengah uji KIR. ”Biasanya kan narik iuran internal organda saat uji kendaraan. Kita minta saat ini menariknya di luar saja. Kalau di sekitar khawatir ada yang salah paham dikira ada biaya,” bebernya. (ars)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya