JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soehadi Prijonegoro Sragen membebaskan biaya pendaftaran pasien sesuai regulasi yang baru. Kebijakan ini berlaku untuk awal tahun 2024 ini. Saat ini sudah mulai masa transisi.
Direktur RSUD Sragen dr. Joko Haryono menjelaskan terkait regulasi yang baru, saat ini tidak ada biaya pendaftaran bagi pasien. Dia menjelaskan tidak ada biaya pendaftaran karena termasuk pelayanan. Sehingga biaya terkait jasa dokter. ”Biaya pendaftaran sudah tidak ditarik,” terangnya, Sabtu (20/1).
Perihal kebijakan tersebut, pihaknya tidak khawatir mengurangi pendapatan rumah sakit. Menurutnya tidak akan signifikan terkait keuangan rumah sakit. Biaya terkait pelayanan dari pemeriksaan dokter. Selain itu juga tidak ada kenaikan untuk pemeriksaan dokter. ”Biaya pendaftaran sebelumnya Rp 15 ribu, sekarang sudah tidak boleh narik itu,” bebernya.
Dia berkeyakinan rumah sakit tidak dirugikan dengan regulasi itu. Selain itu beberapa biaya berkaitan dengan administrasi juga sudah dicoret. Dia menyampaikan hal ini juga sudah dibahas dengan Komisi IV DPRD Sragen. Pertimbanganya terkait pendaftaran ini berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
Joko menjelaskan sudah tidak ada biaya KIR Dokter. Namun jika membutuhkan surat keterangan dokter, harus periksa ke dokter dulu. Baru minta surat keterangan.
Kemudian pada tahun ini juga tidak ada biaya pelayanan ambulan. Namun diubah menjadi sewa aset ambulan dihitung biaya per kilometer. Nilai biayanya pun turun, dari Rp 17 ribu per kilometer menjadi Rp 15 ribu. ”Kita samakan dengan RSUD Gemolong dan puskesmas,” bebernya.
Dia menuturkan bahwa Instansi kesehatan milik pemerintah tidak untuk mencari keuntungan. Namun terkait keuangan juga dituntut mandiri. (ars)