26 C
Semarang
Kamis, 16 Oktober 2025

Tidak Ada Etiket Baik, Ini Alasan Almas Gugat Gibran

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Almas Tsaqibbirru, pemenang gugatan MK soal batas usia capres-cawapres, yang mengajukan gugatan pada Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka, angkat bicara perihal alasannya menggugat.

Melalui kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi, kliennya menggugat Gibran lantaran tidak ada itiket baik atau pengucapan terima kasih kepada kliennya yang karena gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), telah membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Gugatan itu kita ajukan untuk menuntut ucapan terima kasih Mas Gibran,” kata Arif, pada sejumlah awak  media, Jumat (2/2/2024).

Arif menilai langkah yang diambil Almas sudah menjadikan putra pertama Presiden Jokowi bisa melenggang mencalonkan diri sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024, tanpa melanggar aturan.

Baca juga:  Museum UKSW Diresmikan, Suguhkan Jejak Sejarah Penuh Edukasi dan Inspirasi

Dia mencontoh, kejadian serupa saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Solo, pendukungnya mendapatkan ucapan terima kasih.

“Lah, ini Mas Almas membuka ruang yang lebar (gugatan MK) sehingga Mas Gibran naik ke puncak. Tapi, sampai detik ini katanya Mas Almas belum pernah mendapat ucapan terima kasih. Itulah menjadi rujukannya,” kata dia.

Soal Almas sebelumnya mengaku tidak kenal secara pribadi dengan Gibran ataupun tidak diperintahkan oleh siapapun saat ajukan gugatan, Arif menekankan itu tidak ada hubungannya.

“Jadi terlepas kenal atau tidak kenal, manusia pengen juga mendapatkan penghormatan dan penghargaan dan ditunggu tidak ada. Ya sudah digugat saja,” kata dia.

Arif menambahkan nilai gugatan sebesar Rp 10 juta tersebut memang sesuai biaya pengacara, namun gugatan tersebut tidak untuk diberikan atau mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan, namun nanti akan diserahkan pada panti asuhan.

Baca juga:  Gelar Bakti Religi Ratusan Petugas Polres Demak Bersihkan Tempat Ibadah

“Kita gugat Rp 10 juta akan kami berikan ke panti asuhan bukan ke pengacara. Karena alasannya, Rp 10 juta dulu saya minta (harga menyewa pengacara) segitu,” pungkasnya.

Ada dua gugatan yang tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo.

Pertama, teregister 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2 Pdt.G.S/2024.PN Skt. Lalu kedua, teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. (Dea)


TERKINI

Ditawar Al-Hilal Rp 7,6 Triliun

Rapor Pelatih Timnas Indonesia

Headline Koran Jateng Pos, Kamis 16 Oktober 2025

Polres dan Pemkab Tanam 6.000 Mangrove

Bupati Pastikan Paralayang di Curug Sewu Aman


Rekomendasi

...

TPA Darupono Sudah Overload

AKBP Rosyid Rehab Rumah Mbah Slamet

PT SJI Produsen Hermione Beri Award 100...

Rawan 53 Warga Suspect DBD