JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Inilah hari mujur Masyitoh, pedagang nasi gudangan di Lopait, Tuntang. Dia menerima hadiah sebuah sepeda motor dari Bupati Semarang H Ngesti Nugraha karena patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 20l23 sebelum jatuh tempo.
Penyerahan hadiah dilakukan secara simbolis di Kantor BKUD, jalan Ahmad Yani, Ungaran, Senin (5/2/2024).
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menjelaskan hadiah diberikan guna memotivasi para wajib pajak membayar kewajibannya tepat waktu. Sebab pajak itu menjadi salah satu sumber dana pembangunan daerah.
“Ini wujud perhatian Pemerintah Daerah kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu. Penerima hadiah ada yang hanya membayar PBB senilai Rp50 ribu langsung bisa dapat sepeda motor senilai Rp23 juta,” katanya.
Dijelaskan, pemberian hadiah sebagai wujud penghargaan Pemkab Semarang kepada wajib pajak yang tertib dan patuh membayar tepat waktu. Disebutkan, diantaranya ada yang baru membeli tanah setengah bulan beruntung mendapatkan motor.
“Ketepatan waktu membayar PBB membawa berkah. Tadi yang mendapatkan ada yang membayar Rp 50 ribu, ada yang Rp 35 ribu, Rp 25 ribu, Rp 15 ribu, bahkan ada yang membeli tanah baru setengah bulan dengan membayar PBB hanya Rp 35 ribu mendapatkan motor,” tandasnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD), Rudibdo menjelaskan hadiah sembilan sepeda motor dan beberapa hadiah lainnya diberikan dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar PBB P2 tepat waktu.
“Pemberian hadiah itu sebagai salah satu strategi yang dilakukan Bapak Bupati untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar PBB P2,” terangnya.
Menyinggung realisasi PBB P2 dalam dua tahun terakhir, dia menyebut terjadi kecenderungan peningkatan perolehan. Pada tahun 2022 realisasi pendapatan mencapai Rp 61 miliar. Jumlah itu meningkat pada tahun 2023 per 31 Desember yakni Rp69 miliar.
Pada tahun ini, lanjutnya, target perolehan sebesar Rp 81 miliar. Rudibdo yakin realisasi tahun ini akan lebih baik memperhatikan tingkat kesadaran wajib pajak yang terus meningkat
Pemberian hadiah penghargaan kepada wajib pajak itu berdasarkan kepatuhan dan bukan berdasarkan besarnya nominal yang dibayarkan. “Untuk realisasi ahun ini juga akan diberikan penghargaan yang sama ,” pungkasnya. (muz)





