26.3 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Bawaslu Turunkan Paksa APK di Billboard

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Bawaslu Karanganyar harus berjibaku menurunkan paksa Alat Perga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Bahkan APK berbayar di media luar ruang atau billboard juga diturunkan menggunakan crane.

Komisioner Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menjelaskan, selama dua hari, tepatnya tanggal 11-12 Februari 2024 Bawaslu Karanganyar melakukan penurunan paksa APK Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Karanganyar. Sedangkan untuk penurunan APK berbayar di media luar ruang pihaknya berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) karena yang tahu vendor billboard tersebut. Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Dishub Karanganyar untuk menggunakan crane, sebagai alat menurunkan APK di Billboard.

“Untuk hari ini kita selesaikan APK Billboard di wilayah Colomadu. Sedangkan untuk yang lainya besok,” jelasnya saat dihubungi wartawan via telpon, Minggu (11/2).

Baca juga:  Pemprov Jateng Apresiasi Indofood Layani Mudik Gratis Warmindo

Menurut Ikhsan, semua APK terpaksa diturunkan Bawaslu karena jika menunggu dari pihak yang seharusnya menurunkan sendiri yakni, Partai Politik, kemungkinan akan sangat lama. Untuk itu pihaknya menggandeng Satpol PP untuk bersama menertibkan selama 2 hari ini.

“APK di Billboard meski masa ijinnya masih, tetap harus diturunkan. Sedangkan seluruh APK yang berhasil diturunkan di seluruh Karanganyar totalnya sudah lebih dari 70 ribuan APK,” tandasnya. (yas).


TERKINI

Oxford Pemuncak Kkasemen

Rekomendasi

Lainnya