spot_img
32.4 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Gondol Mobil Juragan Penjual Tahu Bulat Dicokok

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Seorang penjual tahu bulat keliling dicokok aparat kepolisian Polres Sragen, Minggu (11/2). Setelah menggondol dan mengadaikan mobil operasional milik bosnya untuk jualan tahu. Saat ini tersangka Eka Maulana alias Gowok (19), warga Desa Wonorejo, Jepara, Jateng, mendekam di Polsek Plupuh, Polres Sragen. Begitu juga barang bukti mobil Colt T 120 SS Mitsubhisi Nopol B-1484-BR berikut anak kunci dan STNKnya.

Penangkapan itu bermula pelaku bekerja di tempat korban Alif (33),warga Gambiran RT 04, Desa Cangkol, Kec. Plupuh, Sragen sekitar tahun 2021. Lantas pelaku yang dipercaya korban untuk berdagang menjual tahu bulat keliling dengan fasilitas sarana berupa satu unit mobil. Oleh korban selanjutnya tersangka diajak kerjasama menjual tahu bulat keliling dengan kesepakatan tahu dipasok korban dengan fasilitas sarana berupa sebuah mobil. Dengan berjalannya waktu karena pekerjaan lancar kemudian tersangka dipercaya oleh korban untuk mengurus penjualan tahu bulat keliling di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Baca juga:  Data Aman dan Proteksi COVID-19 di Aplikasi PeduliLindungi

Karena usahanya lancar, lantas korban menambah armada mobil Mitsubishi Carry No.Pol. B-1484-BR. Kemudian armada itu diserahkan ke pelaku dengan maksud memperluas area penjualan. Dengan berjalannya waktu selanjutnya pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 korban mendapat kabar dari karyawan lainnya bahwa mobil tersebut telah dijadikan  jaminan hutang tersangka di wilayah Jepara. Mendengar kabar tersebut selanjutnya korban berusaha menghubungi ponsel tersangka namun sudah tidak aktif. Korban bersama saksi  Wahyu selanjutnya berusaha mencari keberadaan tersangka dan pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 05.00 wib korban bersama Saksi  berhasil mengamankan tersangka di tempat kosnya di wilayah Juwono Pati dan mengakui bahwa mobil berikut anak kunci dan STNK telah digunakan sebagai jaminan hutang sebesar Rp 6 juta

Baca juga:  PDIP Kabupaten Semarang tak Gentar Hadapi Koalisi Besar di Pilgub

Mobil itu digadaikan ke seseorang di wilayah Kendengsidialit Welahan Jepara.

Berdasarkan pengakuan tersebut, selanjutnya korban bersama saksi  membawa tersangka ke Polsek plupuh untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan tersangka ke polsek Plupuh guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Plupuh AKP Suparno menjelaska, saat ini pelaku telah ditahan dengan menyita sejumlah barang bukti seperti  buku BPKB No.Pol. B-1484-BR. Sebuah unit mobil  Col T 120 SS.

” Karena tindak pidana itu tersangka dijerat dengan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” papar

AKP Suparno. (ars)

spot_img

TERKINI