spot_img
30.1 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Satu TPS di Makamhaji Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

JATENGPOS.CO.ID,  SUKOHARJO – Satu TPS di desa Makamhaji, Kartasura, berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki.

“Dari laporan jajaran kami ada potensi PSU di salah satu TPS di Kartasura, penyebabnya karena ada dua pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb dan bukan warga setempat ikut nyoblos di TPS tersebut,” kata Rochmad, dikonfirmasi Kamis (15/2/2024).

Rochmad mengatakan potensi dilakukan PSU berada di TPS 032 Desa Makamhaji, Kartasura. Disebutkan dua pemilih yang tidak memiliki identitas diri di Sukoharjo, serta tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) tetapi mendaftar dan memilih di TPS tersebut.

Baca juga:  BKPP Demak Berikan Sosialisasi Bagi PNS Purna Tugas

“Keterangan yang kami dapat keduanya beridentitas dari Wonosobo dan Pekalongan. Keduanya menerima surat suara Pilpres dan DPD lantaran pemilih dianggap sebagai pemilih DPK,” jelas Rochmad.

Rochmad membeberkan berdasarkan Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum pasal 372 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Salah satu yang menyebabkan PSU di antaranya bencana alam, penyelenggara merusak surat suara, serta pemilih yang tidak memiliki hak pilih memilih di TPS.

Berdasarkan hal tersebut PTPS memberikan saran perbaikan pelanggaran administratif pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Lantaran PTPS tidak memiliki wewenang memberikan rekomendasi.

“Maksimal pelaksanaan PSU dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara atau sekitar 24 Februari 2024.” Imbuh Rochmad.

Baca juga:  Sekolah di Kota Semarang Gelar Tatap Muka Mulai 30 Agustus

Hal itu tergantung dari persiapan KPU menyiapkan surat suara. Karena surat suara yang diberikan berbeda dengan hari pemungutan yang biasa, yakni ada tanda khusus dalam surat suara tersebut. Surat suara untuk PSU dibatasi sebanyak 1.000 surat suara.(dea)

spot_img

TERKINI