JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Seorang Caleg DPR-RI dari Dapil V Jateng, AR, dilaporkan ke Polres Sukoharjo atas tuduhan pelecehan seksual di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/2/2024) dan dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada Rabu (21/2/2024).
Seperti disampaikan Agung Handi, kuasa hukum korban kekerasan seksual, AL (23), Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Terima Aduan Nomor: STTA/167/11/2024 / RESKRIM. AR, dilaporkan melakukan kekerasan seksual pada AL.
“Kami sudaj mengantongi bukti-bukti kuat adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa klien kami. Bukti-bukti itu akan ia sampaikan ke polisi dalam pemeriksaan nanti, sebab sampai hari ini klien kami belum dipanggil untuk pemeriksaan,” ungkap Agung, dikonfirmasi Minggu (25/2/2024).
Berdasarkan informasi dari kliennya, AL mengatakan korban sempat dihubungi oleh orang yang mengaku dari Polres Sukoharjo untuk menjemputnya. Namun setelah ditelusuri nomor tersebut bukan berasal dari Polres Sukoharjo. Agung menduga hal itu sebagai bentuk ancaman yang dapat membahayakan kliennya.
Karena hal itu, ia meminta Polres Sukoharjo segera menindaklanjuti aduan tersebut. Ia juga mendesak polisi agar kliennya mendapatkan perlindungan.
“Karena kami khawatir kalau klien kami tidak segera diberikan perlindungan dari Polres maupun LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban] ataupun Komnas Perempuan, kami tidak bisa menjamin keamanannya,” ungkap Agung.
Menurut AL, kekerasan seksual yang diadukan bermula pada Sabtu (17/2/2024) malam. Saat itu AL dihubungi oleh AR yang meminta agar ditemani untuk minum miras, permintaan itu disertai ancaman.
AR menjanjikan akan membantu permasalahan yang sedang dihadapi AL bila tak ditemani minum miras malam itu. AL sudah menolak permintaan dari AR. Tapi terlapor nekat menjemput pelapor di rumahnya. Kemudian menuki sebuah bar di Banjarsari Solo.
Di bar itu AR dan teman-temannya minum miras hingga dini hari. Sekira pukul 03.00 WIB AR dan rombongan meninggalkan lokasi. Tapi di dalam perjalanan AL tertidur. Saat terbangun sudah di parkiran indekos eksklusif.
Tempat indekos eksklusif itu berada di Kerten, Laweyan, Solo. Saat itu AR mengajak AL ke kamar dengan alasan mengantuk. Tapi permintaan itu ditolak oleh AL dengan alasan ingin segera pulang.
Akhirnya AR menuruti permintaan AL untuk mengantarnya pulang. Tapi dalam perjalanan tindakan pelecehan seksual itu terjadi. AR meminta AL untuk melayaninya. Bahkan terjadi kekerasan beberapa kali kepala AL ditarik oleh AR.
Setelah itu AR membawa mobilnya ke sebuah hotel di Solo Baru. Di hotel itu AL terpaksa menuruti permintaan AR.
Hingga hubungan badan antara AR dan AL beberapa kali dilakukan di kamar hotel. AL mengaku hubungan itu terjadi karena paksaan dari AR.
Saat dihubungi awak media, AR membantah tudingan kekerasan tersebut AR justru menduga pelaporan tersebut dilakukan untuk menurunkan elektabilitasnya sebagai kontestan Pemilu 2024.
Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, membenarkan ada laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan caleg DPR RI dari Dapil Jateng V berinisial AR. Pelapornya adalah seorang perempuan asal Sukoharjo berinisial AL.
“Kami akan menindaklanjuti, saat ini masih menunggu jadwal dari PPA, Penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut,” ungkap Dimas. (dea)