JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Maruli Tua Manurung menegaskan pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan saat mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Suap, pemerasan dan gratifikasi merupakan tiga bersaudara yang seringkali terjadi dan dilakukan aparat pemerintah,” ujarnya.
Dia mengajak para wajib pajak juga aktif melakukan pengawasan. Sehingga korupsi yang merugikan keuangan daerah dan tiga tindakan tercela itu tak terjadi.
Hal itu ditegaskannya saat menjadi pembicara para sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah di aula Kampung Kopi Banaran, Bawen, Senin (3/6) sore.
Maruli juga mengimbau Pemkab Semarang untuk terus berinovasi menerapkan sistem pemungutan pajak yang mudah dipahami wajib pajak. Sehingga tidak membuka peluang penyelewengan.
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Semarang H Ngesti Nugraha. Saat sambutan, Bupati mengatakan pemungutan pajak daerah oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk membiayai pembangunan termasuk infrastruktur. Hasil pembangunan itu dapat dimanfaatkan semua kalangan masyarakat.
Sejak tahun 2021, perolehan pajak daerah terus meningkat. Pada tahun 2021 tercatat realisasi pajak daerah Rp189,4 miliar lebih. Jumlah itu meningkat menjadi Rp2224 miliar lebih pada 2022. Sedangkan tahun lalu realisasi mencapai Rp253,6 miliar lebih.
“Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat untuk kemajuan daerah dan bangsa,” tegasnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Rudibdo melaporkan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang pajak daerah bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya.
“Selain itu, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Para peserta sosialisasi berasal dari wajib pajak. Pada acara itu juga hadir Kajari Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini yang memaparkan ancaman pidana bagi pelanggar peraturan pajak daerah.
Diketahui, Kabupaten Semarang merupakan daerah yang berhasil meraih Penghargaan Desa Antikorupsi selama dua tahun berturut-turut. Keberhasilan pertama diraih Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, yang meraih penghargaan tahun pada tahun 2022.
Menyusul kemudian Desa Sraten Kecamatan Tuntang meraih Penghargaan Desa Antikorupsi pada tahun 2023. Dari 29 desa di Jawa Tengah peraih penghargaan itu, Desa Sraten meraih nilai tertinggi 98. (muz)